Thursday, May 6, 2010

[oase - resend] Larangan menyakiti tetangga

Artikel Original | Simpan ke PDF
Artikel ini pernah dipublikasi oleh abufaiz97 pada Kamis, 11 Desember 2003 WIB

Lembar Jum'at: Larangan menyakiti tetangga

"Demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman." Seseorang bertanya, "Siapakah dia, wahai Rasulullah?" Rasulullah saw. menjawab, "Barang siapa yang tetangganya tidak merasa aman dari perilaku buruknya." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain beliau bersabda yang artinya, "Tidak masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari perilaku buruknya."

Rasulullah saw. ditanya tentang dosa yang paling besar di sisi Allah. Maka beliau menyebutkan tiga hal, yaitu kamu menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dialah yang menciptakanmu, kamu membunuh anakmu karena takut jika kelak ia makan bersamamu, dan kamu berzina dengan kekasih (istri) tetanggamu. (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasai dari Abdullah bin Masud r.a.)

Dalam hadis lain Rasulullah saw. bersabda yang artinya, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya tidak menyakiti tetangganya." (HR Bukhari, Muslim dari Abu Hurairah)

Tetangga itu ada tiga; tetangga muslim yang masih kerabat, tetangga muslim dan tetangga kafir. Tetangga pertama memiliki tiga hak; hak sebagai tetangga, hak sebagai muslim, hak sebagai kerabat. Tetangga yang kedua memiliki dua hak; hak sebagai tetangga dan hak sebagai orang Islam. Tetangga yang ketiga memiliki satu hak yaitu hak sebagai tetangga.

Abdullah bin Umar bertetangga dengqan seorang Yahudi. Jika dia menyembelih kambing selalunya dia berkata, "Bawakan sebagian dagingnya untuk tetangga kita yang Yahudi itu."

Diriwayatkan bahwa pada hari kiamat nanti seorang tetangga yang miskin akan mengikuti tetangga yang kaya. Ia akan berkata, "Duahi Rabbku, tanyakan kepadanya mengapa ia menghalangiku dari kebaikannya dan menutupkan untuk pintu uluran tangannya."

Seorang tetangga selayaknya menanggung adza(kesusahan yang disebabkan oleh tetangganya). Ini merupakan ihsan (sikap baik) kepadanya. Seseorang mendatangi Nabi saw. dan bertanya, "Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku suatu amalan jika aku mengerjakannya aku pun dapat masuk surga." Beliau menjawab, "Jadilah orang yang penuh dengan sifat ihsan." Orang itu bertanya, "Wahai Rasulullah bagaimana aku mengetahui bahwa aku ini seorang muhsin (orang yang dipenuhi sifat ihsan)?" Beliau menjawab, "Bertanyalah kepada tetanggamu. Jika mereka mengatakan bahwa kamu adalah orang muhsin berarti memang kamu seorang muhsin. Namun, jika mereka mengatakan bahwa kamu adalah orang musi' (orang yang dipenuhi sifat isa'ah (tidak baik)) berarti kamu memang seorang musi' (HR Al- Baihaqi dari Abu Hurairah)

Telah sampai kabar dari Nabi bahwa beliau bersabda yang artinya, "Barang siapa menutup pintunya dari tetangganya karena khawatir akan mengurangi (bagian) keluarga dan hartanya, maka dia bukanlah seorang mukmin. Tidak pula seorang beriman jika tetangganya tidak merasa aman dari perilaku buruknya." (HR Al-Kharaithi dalam Makarimul Akhlaq dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, Abdullah bin Amru bin Ash)

Diriwayatkan bahwa Nabi saw. bersada yang artinya, "Seseorang berzina dengan sepuluh wanita itu lebih ringan urusannya daripada ia berzina dengan istri tetangganya. Seorang yang mencuri dari sepuluh rumah itu lebih ringan urusannya daripada ia mencuri dari rumah tetangganya." (HR Ahmad, para perawinya kuat. Juga oleh Thabrani dalam Mu'jamul Kabiir dan Al-Mu'jaamul Ausath dari hadits Miqdad bin Aswad)

Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa seorang mengadukan tetangganya kepada Rasulullah saw. beliau bersabda, "Pergi dan bersabarlah." Orang itu menghadap Nabi untuk yang kedua kali atau ketiga kalinya, lalu beliau bersabda, "Pergi dan jangan letakkan semua perbendaharaanmu di jalan." Orang itu pun mengikuti sabda Nabi. Orang-orang mengerumuninya dan bertanya tentang permasalahannya. Ia menceritakan semuanya sehingga semua yang hadir mulai melaknat tetangganya. Mereka berucap, "Semoga Allah membalasnya." Mereka mendoakan yang buruk-buruk untuk tetangga itu.
Selanjutnya tetangganya itu datang dan berkata, "Wahai saudaraku, pulanglah ke rumahmu, setelah ini kamu tidak akan melihat sesuatu yang tidak kamu sukai selama-lamanya."

Diwajibkan pula menanggung kesusahan disebabkan tetangga yang dzimmi (orang kafir yang membayar jizyah sebagai jaminan kehidupan di pemerintahan Islam) sekalipun. Diriwayatkan bahwa Sahl bin Abdullah at-Tustari mempunyai seorang tetangga Majusi dzimmi. Tetangganya itu memiliki wc yang bocor dan dari sebuah lobang. Sebagian airnya mengalir ke salah satu bagian rumah Sahl. Setiap hari Sahl meletakkan sebuah bejana di bawah mengalirnya air itu untuk menampungnya. Sahl membuangnya di malam hari agar tidak diketahui orang lain. Demikian ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Sampai akhirnya, menjelang wafat Sahl minta dipanggilkan tetanggannya yang Majusi itu. Ia berkata, "Masuklah kesitu dan lihatlah!" Orang itu masuk dan melihat sebuah lobang dan air bercampur kotoran jatuh dalam bejana. Ia bertanya, "Apa yang kulihat ini?" Sahl menjawab, "Yang demikian ini sudah berlangsung lama. Air itu mengalir dari rumahmu. Aku mewadahinya di siang hari dan membuangnya di malam hari. Jika bukan karena sudah dekat ajalku, dan kekhawatiranku kepada akhlak selainku, niscaya aku tidak akan memberitahukan kepadamu tentang hal ini. Sekarang lakukan apa yang kamu mau." Orang Majusi itu berkata, "Wahai Syaikh, anda telah mempergauliku seperti ini sejak lama dan aku tetap berada diatas kekufuranku. Ulurkan tangan anda, aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad itu utusan Allah." Lalu Sahl pun wafat.

Marilah kita memohon kepada Allah agar menunjukkan kepada kita akhlak perbuatan dan ucapan yang mulia. Semoga pula Dia menjadikan akhir kehidupan kita akhir yang baik. Sesungguhnya dia Maha Memberi, Maha Pemurah, Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang. Wallaahu a'lam bish-Showaab.

Sumber: Al-Islam, Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia sebagaimana disadur dari Al-Kabaair, Syamsuddin Muhammad bin Utsman bin Qaimaz at-Turkmani al-Fariqi ad-Dimasyqi asy-Syafii



Newsletter Oase: Subscribe | Unsubscribe