Tuesday, December 11, 2012

Apa Hukum Shalat Ied Bagi Wanita?

Pertanyaan:
Apakah shalat Id diwajibkan
kepada wanita. Kalau
diwajibkan, apakah dia shalat
di rumah atau di tanah lapang
tempat shalat?
Jawaban:
Alhamdulillah
Shalat Id bagi wanita
hukumnya sunnah bukan
wajib. Dia boleh shalat di tanah
lapang tempat shalat bersama
umat Islam. Karena Nabi
sallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan hal itu.
Dalam kitab Ash-Shahihain dan
lainnya dari Ummu Atiyah
radhiallahu anha, dia berkata,
ﺎَﻧﺮِﻣُﺃ - ﻲﻓﻭ ﺔﻳﺍﻭﺭ
ﺎﻧَﺮَﻣﺃ ؛ ﻲﻨﻌﺗ
ﻲﺒﻨﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ
ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ - ﻥﺃ
ﺝﺮﺨﻧ ﻲﻓ ﻦﻳﺪﻴﻌﻟﺍ
ﻖﺗﺍﻮﻌﻟﺍ ﺕﺍﻭﺫﻭ
ﺭﻭﺪﺨﻟﺍ ، ﺮﻣﺃﻭ
ﺾﻴﺤﻟﺍ ﻥﺃ ﻦﻟﺰﺘﻌﻳ
ﻰﻠﺼﻣ ﻦﻴﻤﻠﺴﻤﻟﺍ
ﻩﺍﻭﺭ) ﻱﺭﺎﺨﺒﻟﺍ
1/93 ﻢﻠﺴﻣﻭ (890) ،
ﻲﻓﻭ ﺔﻳﺍﻭﺭ (ﻯﺮﺧﺃ
ﺎﻧﺮﻣﺃ ﻥﺃ ﺝﺮﺨﻧ
ﺝﺮﺨﻧﻭ ﻖﺗﺍﻮﻌﻟﺍ
ﺕﺍﻭﺫﻭ ﺭﻭﺪﺨﻟﺍ .
"Kami diperintahkan –dalam
redaksi lain memerintahkan
kepada kami – yakni Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam
untuk mengajak keluar pada
dua hari raya para wanita balig
dan para perawan. Beliau juga
memerintahkan agar wanita
haid dipisahkan dari tempat
shalat kaum muslimin." (HR.
Bukhari, 1/93. Dan Muslim,
890. Dalam redaksi lain, ‘Kami
diperintahkan untuk keluar
dan mengeluarkan para wanita
balig dan para perawan)
Dalam redaksi Tirmizi,
ﻥﺃ ﻝﻮﺳﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ
ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ
ﻥﺎﻛ ﺝﺮﺨُﻳ ﺭﺎﻜﺑﻷﺍ
ﻖﺗﺍﻮﻌﻟﺍﻭ ﺕﺍﻭﺫﻭ
ﺭﻭﺪﺨﻟﺍ ﺾﻴﺤﻟﺍﻭ ﻲﻓ
ﻦﻳﺪﻴﻌﻟﺍ ، ﺎﻣﺄﻓ
ﺾﻴﺤﻟﺍ ﻦﻟﺰﺘﻌﻴﻓ
ﻰﻠﺼﻤﻟﺍ ﻥﺪﻬﺸﻳﻭ
ﺓﻮﻋﺩ ،ﻦﻴﻤﻠﺴﻤﻟﺍ
ﺖﻟﺎﻗ ﻦﻫﺍﺪﺣﺇ : ﺎﻳ
ﻝﻮﺳﺭ ﻪﻠﻟﺍ ، ﻥﺇ ﻢﻟ
ﻦﻜﻳ ﺎﻬﻟ ﺏﺎﺒﻠﺟ ،
ﻝﺎﻗ : ﺎﻫﺮﻌﺘﻠﻓ
ﺎﻬﺘﺧﺃ ﻦﻣ ﺎﻬﺒﻴﺑﻼﺟ
ﻖﻔﺘﻣ) ﻪﻴﻠﻋ )
"Sesungguhnya Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam
dahulu mengeluarkan para
perawan, para wanita balig,
wanita pingitan dan orang haid
(menghadiri shalat) dua hari
raya. Sementara wanita haid
dipisahkan dari tempat shalat.
Agar mereka menyaksikan doa
umat islam." Salah seorang
diantara kami mengatakan,
"Wahai Rasulullah, bagaimana
kalau ada yang tidak
mempunyai jilbab?" Beliau
menjawab, "Hendaknya
saudarinya meminjamkan
jilabnya." (Muttafaq alaihi)
Dalam redaksi Nasa’i, Hafshah
binti Sirin berkata, "Dahulu
Ummu Athiyah tidak
menyebutkan Rasulullah
sallallahu alaihi wa salam
kecuali mengatakan, "Dengan
nama ayahku." Maka saya
bertanya, "Apakah anda
mendengar Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam
menyebutkan ini dan ini?"
Beliau menjawab, "Ya, dengan
nama ayahku, (beliau
bersabda), ‘Para wanita baligh,
para perawan dan wanita haid
hendaknya keluar untuk
menyaksikan shalat Id dan doa
umat Islam. Dan hendaknya
wanita haid dipisahkan dari
tempat shalat." (HR. Bukhari,
1/84)
Dari (penjelasan) tadi, jelas
bahwa keluarnya para wanita
untuk shalat dua hari raya
adalah sunnah muakkad . Akan
tetapi disyaratkan ketika keluar
dalam kondisi tertutup bukan
bersolek sebagaimana
diketahui hal itu berdasarkan
dalil lain . Adapun keluarnya
remaja yang menjelang dewasa
untuk shalat Id, shalat Jum’at
dan lainnya untuk shalat
adalah bagus dan dianjurkan
berdasarkan banyak dalil
tentang hal itu."
Wabillahit taufik.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah,
8/284-286.
Sumber: www.islam-qa.com