Monday, December 10, 2012

BOLEHKAH KITA MENYERUPAI KAFIR?

Pada dasarnya setiap manusia akan
mempunyai tabiat meniru apa yang
dianggap baik dan tidak ketinggalan
zaman. Pakaian merupakan hiasan
tubuh manusia yang modenya akan
selalu berubah setiap zaman. Mode
pakaian yang sudah ketinggalan zaman
akan ditinggalkan dan mode pakaian
masakinilah yang akan jadi trend.
Pada zaman sekarang ini peradaban
negara-negara baratlah yang maju dan
menguasai dunia, produk-produk dari
desain teknologi mutahir yang
ditemukan akan selalu menghiasi
aktifitas interaksi manusia satu dengan
yang lainnya. Mulai dari kebutuhan
barang primer; seperti sandang,
papan, dan makanan sampai
kebutuhan sekunder, seperti alat
transportasi; mulai dari sepeda ontel
hingga pesawat, alat komunikasi; mulai
dari secarik surat sampai telpon
seluler. Dan kebutuhan manusia
seperti itu akan mengalami
pembaharuan disetiap zamannya, baik
dari segi kualitas dan fasilitasnya.
Hampir semua alat-alat tersebut
adalah hasil penemuan orang-orang
barat yang notabenenya adalah non
muslim. Masalah yang sampai
sekarang menjadi pokok perbincangan
seputar agama yang selalu menarik
adalah sebuah pertanyaan yang
berbunyi; apakah orang–orang Islam
yang menyerupai atau meniru
berpakaian dan menggunakan barang-
barang tersebut, berarti telah
termasuk dalam golongan mereka
(kafir)? Mari kita bahas bersama-
sama!
Sebenarnya, pokok masalah yang
mendasari pertanyaan ini adalah
hadits Rasulullah saw, yang berbunyi:
" ﻦﻣ ﻪﺒﺸﺗ ﻡﻮﻘﺑ ﻮﻬﻓ ﻢﻬﻨﻣ
"
Yang artinya: “Barang siapa yang
menyerupai suatu kaum maka dia
termasuk dari kaum itu”.
Sekarang yang jadi pembahasan dari
hadits di atas adalah; jikalau makna
hadits ini mutlak (semua aspek), maka
hampir seluruh orang Islam telah
masuk ke dalam golongan orang-orang
non Islam alias kafir, karena hampir
semua kebutuhan orang Islam
menyerupai mereka, mulai dari
berpakaian sampai penggunaan alat-
alat canggih penemuan mereka. Maka,
apa sih sebenarnya maksud dari hadits
di atas?
Menyerupai atau meniru dalam
berpakain dan penggunaan alat-alat
canggih yang telah digunakan oleh
orang-orang non muslim tidak akan
menjadikan seorang muslim keluar
dari agamanya alias murtad. Karena
kanjeng Rasul telah bersabda:
" ﻥﺍ ﻪﻠﻟﺍ ﻻ ﺮﻈﻨﻳ ﻲﻟﺍ
ﻢﻛﺭﻮﺻ ﻻﻭ ﺎﺴﺟﺍ ﻢﻜﻣ ﻦﻜﻟﻭ
ﻪﻠﻟﺍ ﺮﻈﻨﻳ ﻲﻟﺍ ﻮﻠﻗ ﻢﻜﺑ "
Yang artinya: “Sesungguhnya Allah
tidak melihat bentuk rupa ataupun
bentuk badan kamu sekalian akan
tetapi Allah melihat hati kamu
sekalian”.
Kemudian Allah juga menegaskan
didalam al-Quran :
" ﺪﻳﺮﻳ ﻪﻠﻟﺍ ﻢﻜﺑ ﺮﺴﻴﻟﺍ
ﻻﻭ ﺪﻳﺮﻳ ﻢﻜﺑ ﺮﺴﻌﻟﺍ "
Yang artinya;” Allah menghendaki kamu
sekalian kemudahan dan tidak
menghedaki kamu sekalian
kesulitan” (QS: Al-Baqarah : 185).
an ini sesuai dengan hadits Rasulullah :
" ﺍﻭﺮﺴﻳ ﻻﻭ ﺍﻭﺮﺴﻌﺗ “
Yang artinya: ”Permudahlah (urusan
kamu sekalian) dan jangan kamu
persulit”.
Jadi, sungguh jelas sekali bahwasanya
Allah dan rasul-Nya menghendaki
hamba-hamba-Nya untuk
mempermudah segala urusannya, dan
tidak memperdulikan bentuk pakaian,
atau objek sarana baik untuk
berinteraksi atau beribadah selama
tidak melanggar ajaran agama Islam.
Pada zaman Rasulullah saw, mode
pakaian dan sarana transportasi belum
sebagus dan secanggih sekarang.
Untuk bepergian dari kota Mekkah ke
kota Madinah saja, membutuhkan
waktu berhari-hari, karena sarana
transportasi yang ada saat itu sangat
sederhana, yaitu berupa kuda dan
unta. Terus, bagaimana dengan orang
Islam yang hidup di zaman sekarang
yang serba maju dan canggih ini?
Apakah mereka harus bersusah payah
seperti di zaman rasulullah dahulu,
atau mereka harus meniru dan
menyerupai orang-orang barat yang
non Islam?
Jadi, yang dimaksud dari hadits di atas
adalah; bukan meniru atau menyerupai
dalam hal berpakaian dan penggunaan
alat-alat modern yang telah mereka
pakai sehari-hari, akan tetapi
tasyabbuh (menyerupai) disitu adalah
meniru atau menyerupai di dalam
aqidah (keyakinan) terhadap sesuatu
yang mereka sembah. Sebagaimana
contoh keserupaan antara orang Islam
dan orang Majusi yang sama-sama
menggunakan api sebagai alat
penerang dan alat bakar, akan tetapi di
samping itu orang Majusi meyakini dan
menyembahnya sebagai tuhan mereka,
berbeda halnya dengan orang Islam.
Hemat penulis, menyerupai zahir suatu
kaum tidak selalu merupakan indikasi
terhadap adanya persamaan teologi
dengan mereka yang ditiru. Tidak pula
merupakan bentuk pengakuan akan
superioritas orang yang ditiru, atau
indikasi cinta kepada yang ditiru.
Adapun hadits di atas sesungguhnya
memuji orang-orang jelata yang
menyerupai atau meniru orang-orang
shalih dalam keseharian mereka.
Karena seorang penyair mengatakan:
" ﺍﻮﻬﺒﺸﺗ ﻡﺍﺮﻜﻟﺎﺑ ﻥﺇ ﻢﻟ
ﺍﻮﻧﻮﻜﺗ ﻢﻬﻠﺜﻣ # ﻥﺇ
ﻪﺒــﺸﺘﻟﺍ ﻡﺍﺮــﻜﻟﺎﺑ
ﺡﻼـﻓ "
Yang artinya: Walau tak ada kesamaan,
tirulah orang-orang mulia Walau
sekedar tiruan, yakinlah anda akan
jaya!.
Jadi, hadits di atas jangan ditafsirkan
jauh-jauh. Karena orang yang berniat
buruk tidak akan mendapat dosa
sebelum melakukannya, sedangkan
orang yang berniat baik sudah dapat
pahala sebelum melakukannya. Begitu
juga orang yang meniru orang kafir,
tidak akan dinilai kafir jika tidak
disertai niat (kesamaan keyakinan),
sementara orang yang meniru orang
shalih (walau zahirnya saja), insya'allah
dapat juga gelar shalih.
Kesimpulannya; meniru dan
menyerupai kaum non-muslim sangat
diperbolehkan selama tidak
menyerupai dalam aqidahnya, tidak
membuka aurat dan tidak merugikan
diri sendiri dan orang lain.
Wala haula wala quwata illa billah.