Tuesday, December 11, 2012

Beberapa Kesalahan Dalam Shalat

1.
Tidak
tuma’ninah
dalam
sholat
Masalah
ini
termasuk
masalah
yang
kejahilan
merebak
di
dalamnya,
dan merupakan maksiat yang sangat jelas
karena tuma`ninah adalah rukun yang
sholat tidak teranggap syah tanpanya.
Hadits al-musi`u sholatuhu (orang yang
jelek sholatnya) sangat menunjukkan akan
hal tersebut. Makna tuma`ninah adalah
orang yang sholat tenang di dalam ruku’nya,
i’tidalnya, sujudnya, dan ketika duduk di
antara dua sujud, dengan cara dia tinggal
sejenak sampai setiap tulang menempati
tempatnya, dan dia jangan tergesa-gesa
untuk berpindah dari suatu rukun (sholat)
sampai dia tuma`ninah dan setiap
persendian telah menempati posisinya.
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda
kepada al-musi`u sholatuhu (orang yang
jelek sholatnya) tatkala dia tergesa-gesa dan
tidak tuma`ninah:
ْﻊِﺟْﺭِﺍ ِّﻞَﺼَﻓ ْﻢَﻟ َﻚَّﻧِﺈَﻓ ِّﻞَﺼُﺗ
”Kembali ulangi sholatmu, karena (tadi)
kamu belum sholat”.
Dan dalam hadits Rifa’ah (juga) dalam kisah
al-musi`:
َّﻢُﺛ َﺮِّﺒَﻜُﻳ َﻊَﻛْﺮَﻳَﻭ َﻊَﻀَﻴَﻓ ِﻪْﻴَّﻔَﻛ ﻰَﻠَﻋ ِﻪْﻴَﺘَﺒْﻛُﺭ
ﻰَّﺘَﺣ َّﻦِﺌَﻤْﻄَﺗ ُﻪُﻠِﺻﺎَﻔَﻣ ,ﻲِﺧْﺮَﺘْﺴَﺗَﻭ َّﻢُﺛ :ُﻝْﻮُﻘَﻳ
َﻊِﻤَﺳ ُﻪﻠﻟﺍ ْﻦَﻤِﻟ ,ُﻩَﺪِﻤَﺣ َﻱِﻮَﺘْﺴَﻳَﻭ ﺎًﻤِﺋﺎَﻗ ﻰَّﺘَﺣ
َﺬُﺧْﺄَﻳ ُّﻞُﻛ ٍﻢْﻈَﻋ ُﻩَﺬَﺧْﺄَﻣ
“Kemudian dia bertakbir lalu ruku’ dan
meletakkan kedua telapak tangannya di atas
kedua lututnya sampai semua tulang-
tulangnya tenang dan rileks. Kemudian dia
membaca “Sami’allahu liman hamidah” dan
tegak berdiri sampai semua tulang kembali
menempati tempatnya masing-masing”.
2. Sengaja mendahului dan menyelisihi
imam .
Ini membatalkan sholat atau (minimal)
membatalkan raka’at. Sehingga barangsiapa
yang ruku’ sebelum imamnya, maka batal
raka’atnya kecuali jika dia ruku’ kembali
setelah ruku’nya imam, demikian halnya
pada seluruh rukun-rukun sholat. Maka yang
wajib bagi orang yang sholat adalah
mengikuti dan mencontoh imamnya, jangan
dia mendahuluinya dan jangan pula
terlambat dalam mengikutinya dalam satu
rukun (gerakan) atau lebih.
Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud dan selainnya
dengan sanad yang shohih dari Abu
Hurairah bahwa Rasulullah -Shallallahu
‘alaihi wasallam- bersabda:
ﺎَﻤَّﻧِﺇ َﻞِﻌُﺟ ُﻡﺎَﻣِﺈْﻟﺍ َّﻢَﺗْﺆُﻴِﻟ :ِﻪِﺑ ﺍَﺫِﺈَﻓ َﺮَّﺒَﻛ
ﺍْﻭُﺮِّﺒَﻜَﻓ َﻻَﻭ ﺍْﻭُﺮِّﺒَﻜُﺗ ﻰَّﺘَﺣ ,َﺮِّﺒَﻜُﻳ ﺍَﺫِﺇَﻭ َﻊَﻛَﺭ
ﺍْﻮُﻌَﻛْﺭﺎَﻓ ﺍْﻮُﻌَﻛْﺮَﺗ َﻻَﻭ َﻊَﻛْﺮَﻳ ﻰَّﺘَﺣ
“Tidaklah seorang imam dijadikan sebagai
imam kecuali untuk diikuti; maka jika dia
bertakbir maka bertakbirlah kalian dan
janganlah kalian bertakbir sampai mereka
sudah bertakbir, jika dia ruku’ maka ruku’lah
kalian dan janganlah kalian ruku’ sampai
mereka sudah ruku’ …”. sampai akhir hadits.
Asal haditsnya ada dalam Ash-Shohihain,
dan juga diriwayatkan semisalnya oleh Imam
Al-Bukhary dari Anas -radhiyallahu ‘anhu-.
Dimaafkan dalam masalah ini orang yang
lupa dan orang yang jahil.
3. Berdiri menyempurnakan raka’at yang
tertinggal sebelum imam melakukan
salam kedua.
Hal ini berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam
Shohihnya bahwa Rasulullah -Shallallahu
‘alaihi wasallam- bersabda:
َﻻ ﻲِﻧْﻮُﻘِﺒْﺴَﺗ ِﻉْﻮُﻛُّﺮﻟﺎِﺑ َﻻَﻭ ِﺩْﻮُﺠُّﺴﻟﺍ َﻻَﻭ
ِﻑﺍَﺮِﺼْﻧِﺎْﻟﺍ
“Janganlah kalian mendahuluiku dalam hal
ruku’, tidak pula dalam hal sujud, dan juga
dalam hal inshorof”.
Para ulama berkata, “Makna inshirof (pergi)
adalah salam”.
Salam dikatakan inshirof karena orang yang
sholat sudah dibolehkan pergi setelah
salam, dan dia (imam) dianggap inshirof
setelah salam yang kedua.
Maka orang yang masbuk hendaknya
menunggu sampai imam menyempurnakan
sholatnya, kemudian setelah itu baru dia
berdiri lalu menyempurnakan dan
mengqodo` raka’at yang luput darinya,
wallahu A’lam.
4. Melafadzkan niat saat hendak sholat.
Ini adalah bid’ah, dan telah berlalu dalil-
dalil akan haramnya berbuat bid’ah. Nabi -
Shallallahu ‘alaihi wasallam- sama sekali
tidak pernah melafadzkan niat untuk sholat,
Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah- berkata
dalam Zadul Ma’ad atau dalam Al-Hadyun
Nabawy, “Kebiasaan beliau (Nabi) jika
berdiri untuk sholat, beliau mengucapkan,
["Allahu Akbar"] dan tidak membaca
apapun sebelumnya dan beliau juga tidak
melafadzkan niat sama sekali. Beliau juga
tidak pernah mengucapkan, ["Usholli lillahi
sholata kadza mustaqbilal qiblati arba'a
raka'atin imaman aw ma`muman" (Saya
berniat melakukan sholat ini karena Allah
dengan menghadap kiblat, 4 raka'at,
sebagai imam atau sebagai ma`mum)]. Dan
beliau juga tidak mengucapkan, ["ada-an"],
tidak pula ["qodho-an"], dan tidak pula
["fardhol waqti"]. Ini adalah 10 bid’ah, yang
sama sekali tidak pernah dinukil dari beliau
dalam sanad yang shohih, tidak pula yang
dho’if (lemah), tidak secara musnad
(bersambung) dan tidak pula mursal
(terputus) satupun lafadz darinya. Bahkan
tidak pernah dinukil dari seorangpun dari
para sahabat, tidak dianggap baik oleh
seorangpun dari tabi’in dan tidak pula oleh
Imam Empat”. Selesai ucapan beliau.
(Pembahasan tentang Melafadzkan Niat bisa
dibaca disini )
5. Mengangkat pandangan ke atas dalam
sholat atau berpaling ke kanan dan ke
kiri tanpa ada keperluan.
Adapun mengangkat pandangan ke atas,
maka hal ini adalah terlarang dan telah
datang ancaman bagi pelakunya. Jabir bin
Samuroh telah meriwayatkan hadits, beliau
berkata, Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- bersabda:
َّﻦَﻴِﻬَﺘْﻨَﻴَﻟ ٌﻡﺍَﻮْﻗَﺃ َﻥْﻮُﻌَﻓْﺮَﻳ ْﻢُﻫَﺭﺎَﺼْﺑَﺃ ﻰَﻟِﺇ
ﻲِﻓ ِﺀﺎَﻤَّﺴﻟﺍ ْﻭَﺃ ِﺓَﻼَّﺼﻟﺍ َﻻ ُﻊِﺟْﺮَﺗ ْﻢِﻬْﻴّﻟِﺇ
”Hendaknya orang-orang yang mengangkat
penglihatan mereka ke langit dalam sholat,
berhenti dari perbuatan mereka itu. Atau
pandangan mereka tidak akan kembali lagi
kepada mereka”. Riwayat Muslim.
Adapun berpaling tanpa ada keperluan,
maka hal ini mengurangi (nilai) sholat
seorang hamba sepanjang tubuhnya tidak
seluruhnya berubah arah, jika tubuhnya
sudah berubah arah maka sholatnya batal.
Dari ‘Aisyah -radhiallahu ‘anha- beliau
berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah -
Shallallahu ‘alaihi wasallam- perihal
berpaling dalam sholat, maka beliau
bersabda:
َﻮُﻫ ٌﺱَﻼِﺘْﺧﺍ ُﻥﺎَﻄْﻴَّﺸﻟﺍ ُﻪُﺴِﻠَﺘْﺨَﻳ ْﻦِﻣ ِﺓَﻼَﺻ ِﺪْﺒَﻌْﻟﺍ
“Itu adalah curian yang setan curi dari
sholat seorang hamba”. Riwayat Al-Bukhary.
Dan dalam riwayat At-Tirmidzy dan beliau
menshohihkannya:
ِﺕﺎَﻔِﺘْﻟِﺎْﻟﺍَﻭ َﻙﺎَّﻳِﺇ ﻲِﻓ ِﺓَﻼَّﺼﻟﺍ ٌﺔَﻜَﻠَﻫ ُﻪَّﻧِﺈَﻓ
“Hati-hati kalian dari menoleh dalam sholat,
karena sesungguhnya itu adalah
kebinasaan”. sampai akhir hadits.
Dan masih ada hadits-hadits yang lain
berkenaan dengan masalah berpaling (dalam
sholat).
6. Tidak mengangkat khimar ke atas
kepala dalam sholat bagi wanita atau
tidak menutup kedua kakinya.
Aurat wanita dalam sholat adalah seluruh
tubuhnya kecuali wajahnya, tapi tidak
mengapa baginya untuk menutup wajahnya
jika ada lelaki yang lewat dan semisalnya.
Maka yang wajib atasnya adalah memakai
khimar, yaitu kain yang menutupi kepala dan
dada, hal ini berdasarkan sabda Nabi -
Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
َﻻ ُﻞَﺒْﻘَﻳ ُﻪﻠﻟﺍ ٍﺾِﺋﺎَﺣ َﺓَﻼَﺻ َّﻻِﺇ ٍﺭﺎَﻤِﺨِﺑ
“Allah tidak menerima sholat wanita (yang
sudah) haid (baca: balig) kecuali dengan
memakai khimar”. Riwayat Ahmad dan
Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`i dan
dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan
selainnya
Dan juga wajib menutup kedua kaki
berdasarkan hadits:
ٌﺓَﺭْﻮَﻋ ُﺓَﺃْﺮَﻤْﻟَﺍ
“Wanita adalah ‘aurat”. Riwayat At-Tirmidzy
dengan sanad yang shohih.
Dan semakna dengannya hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Malik, Abu Daud,
dan selain keduanya dari Muhammad bin
Zaid bin Qonfadz dari ibunya bahwa dia
bertanya kepada Ummu Salamah, istri Nabi
-Shallallahu ‘alaihi wasallam-, “Pakaian
apakah yang dipakai oleh seorang wanita
dalam sholat?”, maka beliau menjawab:
ﻲِّﻠَﺼُﺗ ِﺭﺎَﻤِﺨْﻟﺍ ﻲِﻓ ِﻎِﺑﺎَّﺴﻟﺍ ِﻉْﺭِّﺪﻟﺍَﻭ ﺍَﺫِﺇ َﺐَّﻴَﻏ
َﺭْﻮُﻬُﻇ ِﻪْﻴَﻣَﺪَﻗ
“Dia sholat dengan memakai khimar dan
pakaian yang luas sampai kedua kakinya
tertutupi”.
Dan semakna dengannya juga dalam hadits
Ummu Salamah, “Hendaknya dia (wanita
tersebut) menurunkannya (pakaiannya)
sepanjang satu dziro’ (dari mata kaki)”.
7. Tidak takbiratul ihram bagi masbuk
yang mendapati imam sedang ruku’.
Ini adalah kesalahan besar karena takbiratul
ihram adalah rukun sholat , maka wajib
baginya melakukan takbiratul ihram dalam
keadaan dia berdiri, kemudian setelah itu
baru boleh baginya untuk ruku’ bersama
imam. Dan takbiratul ihram sudah
mencukupi takbir untuk ruku’ (takbir intiqol),
tapi jika dia bertakbir untuk ihram
(takbiratul ihram) lalu bertakbir juga untuk
ruku’ maka maka itu yang lebih sempurna
dan lebih berhati-hati. Abu Hurairah -
radhiallahu ‘anhu- meriwayatkan:
َﻥﺎَﻛ ُﻝْﻮُﺳَﺭ ِﻪﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ُﻪﻠﻟﺍ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ﺍَﺫِﺇ
َﻡﺎَﻗ ﻰَﻟِﺇ ِﺓَﻼَّﺼﻟﺍ ُﺮِّﺒَﻜُﻳ َﻦْﻴِﺣ ُﻡْﻮُﻘَﻳ َّﻢُﺛ ُﺮِّﺒَﻜُﻳ
ُﻊَﻛْﺮَﻳ َﻦْﻴِﺣ
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- jika
sholat, selalu bertakbir ketika berdiri
kemudian bertakbir ketika ruku’”.
8. Bermain-main dengan menggunakan
pakaian, jam tangan, atau yang lainnya.
Amalan ini menafikan kekhusyukan, dan
telah berlalu dalil-dalil (akan
disyari’atkannya) khusyu’ dalam masalah
ke-5. Dan sungguh Nabi -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- telah melarang untuk menyentuh
batu kerikil dalam sholat karena bisa
menafikan kekhusyukan, beliau bersabda:
ﺍَﺫِﺇ َﻡﺎَﻗ ْﻢُﻛُﺪَﺣَﺃ ﻲِﻓ ِﺓَﻼَّﺼﻟﺍ َﻼَﻓ ِﺢَﺴْﻤَﻳ ﻰَﺼَﺤْﻟﺍ
َﺔَﻤْﺣَّﺮﻟﺍ َّﻥِﺈَﻓ ُﻪُﻬِﺟﺍَﻮُﺗ
“Jika salah seorang di antara kalian berdiri
dalam sholat, maka janganlah dia menyapu
kerikil (di tempat sujudnya), karena rahmat
(Allah) berada di depannya”. Riwayat
Ahmad dan Ashhabus Sunan dengan sanad
yang shohih.
Dan tidak jarang perbuatan sia-sia itu
bertambah sampai menjadi gerakan yang
banyak yang mengeluarkan sholat dari
gerakan asalnya, sehingga sholat bisa
menjadi batal.
9. Memejamkan kedua mata dalam
sholat tanpa ada keperluan.
Ini adalah perkara yang makruh, Ibnul
Qoyyim -rahimahullah- berkata, “Bukan
termasuk tuntunan beliau -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- memejamkan kedua mata dalam
sholat”. Beliau (juga) berkata, “Para ahli
fiqhi berselisih pendapat tentang
makruhnya, Imam Ahmad dan selain beliau
memakruhkannya, mereka berkata, ["Ini
adalah perbuatan orang-orang Yahudi
(dalam sholat mereka)"] dan sebagian lain
membolehkannya dan tidak
memakruhkannya, mereka berkata,
["Perbuatan ini lebih cepat menghasilkan
kekhusyukan yang merupakan mana dia
merupakan ruh, rahasia, dan maksud dari
sholat.
Yang benarnya adalah dikatakan, ["Jika
membuka mata tidak menghilangkan
kekhusyukan maka ini yang paling afdhol.
Tapi jika dengannya (membuka mata) akan
menghalangi dia untuk khusyu' karena di
kiblatnya ada semacam hiasan, at-tazrawiq,
atau yang semacamnya dari hal-hal yang
bisa mengganggu hatinya, maka ketika itu
tentunya tidak dimakrukan untuk menutup
mata"]. Dan pendapat yang menyatakan
disunnahkannya dalam keadaan di atas lebih
mendekati ushul dan maksud syari’at
dibandingkan pendapat yang menyatakan
makruhnya, wallahu A’lam”. Selesai ucapan
Ibnul Qoyyim -rahimahullah-.
10. Tidak meluruskan dan merapatkan
(arab: taswiyah) shof-shof.
Allah telah memerintahkan untuk
menegakkan (arab: iqomah) sholat:
ﺍْﻮُﻤْﻴِﻗَﺃَﻭ َﺓَﻼَّﺼﻟﺍ
“Tegakkanlah shalat”. (QS. An-Nur: 56, Ar-
Rum: 31, dan Al-Muzzammil: 20)
Dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-
bersabda:
ﺍْﻭُّﻮَﺳ ,ْﻢُﻜَﻓْﻮُﻔُﺻ َّﻥِﺈَﻓ َﺔَﻳِﻮْﺴَﺗ ِﻑْﻮُﻔُّﺼﻟﺍ ْﻦِﻣ
ِﺔَﻣﺎَﻗِﺇ ِﺓَﻼَّﺼﻟﺍ
“Luruskanlah shof-shof kalian, karena
sesungguhnya pelurusan shof termasuk
menegakkan sholat”. Riwayat Al-Bukhary
dan Muslim dari Anas.
Dan Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary
dari An-Nu’man bin Basyir -radhiallahu
‘anhu-:
َّﻥُّﻮُﺴَﺘَﻟ ْﻢُﻜَﻓْﻮُﻔُﺻ ْﻭَﺃ َّﻦَﻔِﻟﺎَﺨُﻴَﻟ ُﻪﻠﻟﺍ َﻦْﻴَﺑ
ْﻢُﻜِﺑْﻮُﻠُﻗ
“Demi Allah, kalian harus benar-benar
meluruskan shof-shof kalian atau Allah
betul-betul akan membuat hati-hati kalian
saling berselisih”.
Dan telah datang perintah untuk meluruskan
dan merapatkan shaf-shaf dan anjuran
terhadapnya dalam beberapa hadits.
(Selebihnya bisa dibaca disini: Wajibnya
Merapatkan dan Meluruskan Shaf )
11. Kurang perhatian untuk sujud di atas
tujuh tulang, yakni: Jidad bersama
hidung, kedua telapak tangan, kedua
lutut dan jari-jari kedua kaki.
Dari Al-’Abbas bin ‘Abdil Muththolib -
radhiallahu ‘anhu- bahwa beliau pernah
mendengar Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- bersabda:
ﺍَﺫِﺇ َﺪَﺠَﺳ ُﺪْﺒَﻌْﻟﺍ َﺪَﺠَﺳ ُﻪَﻌَﻣ ُﻪُﻬْﺟَﻭ :ٍﺏﺍَﺭﺁ ُﺔَﻌْﺒَﺳ
ُﻩﺎَﺘَﺒْﻛُﺭَﻭ ُﻩﺎَّﻔَﻛَﻭ ُﻩﺎَﻣَﺪَﻗَﻭ
“Jika seorang hamba bersujud, maka ikut
pula sujud bersamanya tujuh tulang:
Wajahnya, kedua telapak tangannya, kedua
lututnya, dan kedua kakinya”. Riwayat
Muslim sebagaimana yang disandarkan oleh
Al-Majd dalam Al-Muntaqo dan Al-Mizzy,
dan (hadits ini) juga diriwayatkan oleh
selainnya (Muslim).
Adapun mengangkat kedua kaki dalam
sujud, maka ini menyelisihi apa yang
diperintahkan, berdasarkan hadits yang
tsabit dalam Ash-Shohihain dari Ibnu
‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma-:
َﺮَﻣَﺃ ُّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ُﻪﻠﻟﺍ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﻢَّﻠَﺳَﻭ َﺪُﺠْﺴَﻳ ْﻥَﺃ
ﻰَﻠَﻋ ِﺔَﻌْﺒَﺳ ,ِﺀﺎَﻀْﻋَﺃ َﻻَﻭ َّﻒُﻜَﻳ ﺍًﺮْﻌَﺷ َﻻَﻭ :ﺎًﺑْﻮَﺛ
,ِﻦْﻴَﺘَﺒْﻛُّﺮﻟﺍَﻭ ,ِﻦْﻳَﺪَﻴْﻟﺍَﻭ ,ِﺔَﻬْﺒَﺠْﻟَﺍ ِﻦْﻴَﻠْﺟِّﺮﻟﺍَﻭ
“Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-
memerintahkan untuk bersujud di atas tujuh
tulang, dan memerintahkan agar jangan
mengikat rambut dan menggulung pakaian.
(Ketujuh tulang itu adalah) Dahi, kedua
telapak tangan, kedua lutut, dan kedua kaki”.
Maka orang yang sholat diperintahkan untuk
sujud di atas kedua kaki, dan bentuk
sempurnanya adalah dengan menjadikan
jari-jari kedua kakinya mengarah ke kiblat.
Dan bentuk cukupnya adalah dengan
meletakkan (merapatkan) bagian dari
masing-masing kaki di atas bumi. Jika dia
mengangkat salah satunya maka tidak syah
sujudnya jika terangkatnya kaki terus-
menerus sepanjang sujudnya.
Di antara manusia ada juga yang tidak
meletakkan jidad dan hidungnya dengan baik
ke bumi ketika dia sujud, atau dia
mengangkat kedua kakinya atau tidak
meletakkan kedua telapak tangannya dengan
baik, dan semua ini menyelisihi apa yang
diperintahkan.
12. Membunyikan jari-jemari.
Hal ini termasuk perkara-perkara yang
dibenci dan dilarang dalam sholat. Adapun
membunyikan (jari-jemari) maka Ibnu Abi
Syaibah telah meriwayatkan dari Syu’bah
maula Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang
hasan, bahwa dia berkata, “Saya pernah
sholat di samping Ibnu ‘Abbas lalu saya
membunyikan jari-jemariku. Maka tatkala
sholat sudah selesai, beliau berkata, ["Tidak
ada ibu bagimu!, apakah kamu
membunyikan jari-jemarimu sedangkan
engkau dalam keadaan sholat?!"]“.
Dan telah diriwayatkan secara marfu’
tentang larangan membunyikan jari-jemari
dari hadits ‘Ali riwayat Ibnu Majah akan
tetapi haditsnya lemah dan tidak bisa
dikuatkan.
13. Menyilangkan jari-jemari (arab:
Tasybik) dalam sholat dan sebelum
sholat.
Ini termasuk perkara yang dimakruhkan.
Dari Ka’ab bin ‘Ujroh beliau berkata, saya
mendengar Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- bersabda:
ﺍَﺫِﺇ َﺄَّﺿَﻮَﺗ ْﻢُﻛُﺪَﺣَﺃ َّﻢُﺛ َﺝَﺮَﺧ ﺍًﺪِﻣﺎَﻋ ﻰَﻟِﺇ
,ِﺓَﻼَّﺼﻟﺍ َﻼَﻓ َّﻦَﻜِّﺒَﺸُﻳ َﻦْﻴَﺑ ِﻪْﻳَﺪَﻳ ُﻪَّﻧِﺈَﻓ ﻲِﻓ
ِﺓَﻼَّﺼﻟﺍ
“Jika salah seorang di antara kalian
berwudhu kemudian dia sengaja keluar
untuk sholat, maka janganlah sekali-kali dia
menyilangkan antara kedua tangannya,
karena sesungguhnya dia sedang dalam
sholat”. Riwayat Ahmad, Abu Daud, dan At-
Tirmidzy sedang dalam sanadnya ada
perselisihan.
Dan Imam Ad-Darimy, Al-Hakim, dan
selainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah
secara marfu’:
ﺍَﺫِﺇ َﺄَّﺿَﻮَﺗ ْﻢُﻛُﺪَﺣَﺃ ِﻪِﺘْﻴَﺑ ﻲِﻓ َّﻢُﺛ ﻰَﺗَﺃ ,َﺪِﺠْﺴَﻤْﻟﺍ
َﻥﺎَﻛ ﻲِﻓ ٍﺓَﻼَﺻ ﻰَّﺘَﺣ ,َﻊِﺟْﺮَﻳ َﻼَﻓ ْﻞَﻌْﻔَﻳ ﺍَﺬَﻜَﻫ -
َﻚَّﺒَﺷَﻭ َﻦْﻴَﺑ ِﻪِﻌِﺑﺎَﺻَﺃ -
“Jika salah seorang di antara kalian
berwudhu di rumahnya kemudian dia
mendatangi masjid, maka dia terus-menerus
dalam keadaan sholat sampai dia pulang.
Karenanya, janganlah dia berbuat seperti ini
-beliau menyilangkan antara jari-jari
beliau-”. Zhohir sanadnya adalah shohih.
Dan dalam masalah tasybik ada hadits-
hadits lain yang saling menguatkan satu
dengan yang lainnya.
[Diterjemah dari Al-Minzhar hal. 24-40,
karya Asy-Syaikh Saleh Alu Asy-Syaikh,
dengan sedikit perubahan]
Sumber: http://al-atsariyyah.com/
Tambahan dibawah dari: http://
buletin.muslim.or.id/ dan http://
muslim.or.id/
14. Tidak Membaca dengan Lisan ketika
Takbir, Membaca Surat, dan Dzikir
Tidak membaca dengan lisan ketika takbir,
membaca surat, dan dzikir-dzikir sholat
yang lain dan mencukupkan diri dengan
membaca dalam hati merupakan sebuah
kekeliruan. Orang yang melakukannya
seolah-olah menganggap bahwa shalat
hanyalah perbuatan anggota badan yang
tidak ada ucapan lisan maupun dzikir sama
sekali. Padahal membaca dengan lisan
merupakan sebuah hal yang wajib dalam
shalat menurut para ulama dan para
shahabat Nabi radhiallahu‘anhum.
Seandainya membaca dalam hati adalah sah
dalam sholat, maka Nabi tidak mungkin akan
bersabda kepada seseorang yang praktek
sholatnya belum benar, “… kemudian
bacalah ayat Al Qur’an yang mudah
bagimu.” Karena yang namanya “al
qira’ah” (bacaan) bukanlah bacaan dalam
hati. Dan diantara konsekuensi dari “al
qira’ah” – ditinjau dari sisi bahasa Arab dan
sisi syari’at- adalah menggerakkan lisan
sebagaimana yang telah diketahui. Diantara
hal yang menunjukkan hal ini adalah firman
Allah ta’ala , ”Janganlah kamu gerakkan
lidahmu untuk membaca Al Qur’an karena
hendak cepat-cepat menguasainya.” (QS. Al
Qiyamah 16)
Oleh karena itulah para ulama yang
berpendapat bahwa orang yang junub
dilarang membaca Al Qur’an, mereka
membolehkan membaca ayat dalam hati
ketika junub, karena membaca dalam hati
bukanlah “al qira’ah” (bacaan).
15. Sibuk Dengan Shalat Sunnah Padahal
Telah Iqamah
Terkadang kita jumpai seseorang yang
malah sibuk dengan shalat nafilah /sunnah
ketika iqamat telah dikumandangkan atau
yang lebih parah malah memulai shalat
sunnah baru dan tidak bergabung dengan
shalat wajib. Hal ini menyelisihi sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang
artinya: “Apabila iqamah sudah
dikumandangkan, maka tidak ada sholat
kecuali sholat wajib. ” (HR. Muslim)
16. Memakai Pakaian yang Tidak Bagus
Ketika Sholat
Kaum Muslimin yang semoga dirahmati
Allah Ta’ala, Alloh tidak hanya
memerintahkan kita untuk sekedar memakai
pakaian yang menutup aurat, akan tetapi
memerintahkan kita pula untuk
memperbagus pakaian apalagi ketika ke
masjid. Allah Subhanahu wa ta'ala
berfirman, “Hai anak adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki)
masjid.” (Qs. Al A’raf: 31). Imam Ibnu
Katsir mengatakan dalam kitab tafsirnya
bahwa dari ayat ini dapat diambil pelajaran
bahwa kita disunnahkan berhias ketika
sholat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari
raya. Dan termasuk perhiasan adalah siwak
dan parfum.
Namun sekarang banyak kita jumpai kaum
muslimin yang ketika pergi ke masjid hanya
mengenakan pakaian seadanya padahal ia
memiliki pakaian yang bagus. Bahkan tidak
sedikit yang mengenakan pakaian yang
penuh gambar atau berisi tulisan-tulisan
jahil. Akibatnya, mau tidak mau orang yang
ada dibelakangnya akan melihat dan
membaca sehingga rusaklah konsentrasinya.