Tuesday, December 11, 2012

Jumlah Rakaat Sholat Tarawih Rasul SAW

Shalat ini dinamakan tarawih yang
artinya istirahat karena orang yang
melakukan shalat tarawih beristirahat
setelah melaksanakan shalat empat
raka’at. Shalat tarawih termasuk
qiyamul lail atau shalat malam. Akan
tetapi shalat tarawih ini dikhususkan di
bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih
ini adalah shalat malam yang dilakukan
di bulan Ramadhan. [1]
Adapun shalat tarawih tidak
disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu
dan shalat tarawih hanya khusus
dikerjakan di bulan Ramadhan.
Sedangkan shalat tahajjud menurut
mayoritas pakar fiqih adalah shalat
sunnah yang dilakukan setelah bangun
tidur dan dilakukan di malam mana
saja. [2]
Para ulama sepakat bahwa shalat
tarawih hukumnya adalah sunnah
(dianjurkan). Bahkan menurut ulama
Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah,
hukum shalat tarawih adalah sunnah
mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat
ini dianjurkan bagi laki-laki dan
perempuan. Shalat tarawih merupakan
salah satu syi’ar Islam. [3]
Imam Asy Syafi’i, mayoritas ulama
Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah, Imam
Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah
berpendapat bahwa lebih afdhol shalat
tarawih dilaksanakan secara
berjama’ah sebagaimana dilakukan
oleh ‘Umar bin Al Khottob dan para
sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kaum
muslimin pun terus menerus
melakukan shalat tarawih secara
berjama’ah karena merupakan syi’ar
Islam yang begitu nampak sehingga
serupa dengan shalat ‘ied. [4]
Keutamaan Shalat Tarawih
Pertama , akan mendapatkan ampunan
dosa yang telah lalu.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ْﻦَﻣ َﻡﺎَﻗ ﺎًﻧﺎَﻤﻳِﺇ َﻥﺎَﻀَﻣَﺭ ﺎًﺑﺎَﺴِﺘْﺣﺍَﻭ
ﺎَﻣ ُﻪَﻟ َﺮِﻔُﻏ ْﻦِﻣ َﻡَّﺪَﻘَﺗ ِﻪِﺒْﻧَﺫ
“ Barangsiapa melakukan qiyam
Ramadhan karena iman dan mencari
pahala, maka dosa-dosanya yang telah
lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no.
37 dan Muslim no. 759). Yang
dimaksud qiyam Ramadhan adalah
shalat tarawih sebagaimana yang
dituturkan oleh An Nawawi.[5] Hadits
ini memberitahukan bahwa shalat
tarawih bisa menggugurkan dosa
dengan syarat karena iman yaitu
membenarkan pahala yang dijanjikan
oleh Allah dan mencari pahala dari
Allah, bukan karena riya’ atau alasan
lainnya. [6]
Yang dimaksud “pengampunan dosa”
dalam hadits ini adalah bisa mencakup
dosa besar dan dosa kecil berdasarkan
tekstual hadits, sebagaimana
ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun
An Nawawi mengatakan bahwa yang
dimaksudkan pengampunan dosa di
sini adalah khusus untuk dosa kecil. [7]
Kedua, shalat tarawih bersama imam
seperti shalat semalam penuh.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah mengumpulkan
keluarga dan para sahabatnya. Lalu
beliau bersabda,
ْﻦَﻣ ُﻪَّﻧِﺇ َﻡﺎَﻗ َﻊَﻣ ِﻡﺎَﻣِﻹﺍ ﻰَّﺘَﺣ َﻑِﺮَﺼْﻨَﻳ
ُﻪَﻟ َﺐِﺘُﻛ ُﻡﺎَﻴِﻗ ًﺔَﻠْﻴَﻟ
“ Siapa yang shalat bersama imam
sampai ia selesai, maka ditulis
untuknya pahala qiyam satu malam
penuh .” [8] Hal ini sekaligus merupakan
anjuran agar kaum muslimin
mengerjakan shalat tarawih secara
berjama’ah dan mengikuti imam
hingga selesai.
Ketiga , shalat tarawih adalah
seutama-utamanya shalat.
Ulama-ulama Hanabilah (madzhab
Hambali) mengatakan bahwa seutama-
utamanya shalat sunnah adalah shalat
yang dianjurkan dilakukan secara
berjama’ah. Karena shalat seperti ini
hampir serupa dengan shalat fardhu.
Kemudian shalat yang lebih utama lagi
adalah shalat rawatib (shalat yang
mengiringi shalat fardhu, sebelum atau
sesudahnya). Shalat yang paling
ditekankan dilakukan secara
berjama’ah adalah shalat kusuf (shalat
gerhana) kemudian shalat tarawih. [9]
Shalat Tarawih Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman,
dia mengabarkan bahwa dia pernah
bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha , “Bagaimana shalat malam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah
mengatakan,
ﺎَﻣ َﻥﺎَﻛ ُﻝﻮُﺳَﺭ – ِﻪَّﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ
– ﻢﻠﺳﻭ ﻰِﻓ ُﺪﻳِﺰَﻳ ﻰِﻓ َﻻَﻭ َﻥﺎَﻀَﻣَﺭ ِﻩِﺮْﻴَﻏ
ﻰَﻠَﻋ َﺓَﺮْﺸَﻋ ﻯَﺪْﺣِﺇ ًﺔَﻌْﻛَﺭ
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak pernah menambah jumlah
raka’at dalam shalat malam di
bulan Ramadhan dan tidak pula dalam
shalat lainnya lebih dari 11
raka’at .” [10]
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
mengabarkan,
َّﻥَﺃ ِﻪَّﻠﻟﺍ َﻝﻮُﺳَﺭ – ﻰﻠﺻ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻢﻠﺳﻭ
– َﺝَﺮَﺧ َﺕﺍَﺫ ْﻦِﻣ ٍﺔَﻠْﻴَﻟ ِﻑْﻮَﺟ ِﻞْﻴَّﻠﻟﺍ ،
ﻰِﻓ ﻰَّﻠَﺼَﻓ ِﺪِﺠْﺴَﻤْﻟﺍ ﻰَّﻠَﺼَﻓ ، ٌﻝﺎَﺟِﺭ ِﻪِﺗَﻼَﺼِﺑ
َﺢَﺒْﺻَﺄَﻓ ُﺱﺎَّﻨﻟﺍ ﺍﻮُﺛَّﺪَﺤَﺘَﻓ َﻊَﻤَﺘْﺟﺎَﻓ ،
ُﺮَﺜْﻛَﺃ ْﻢُﻬْﻨِﻣ ﺍْﻮَّﻠَﺼَﻓ ُﻪَﻌَﻣ ، َﺢَﺒْﺻَﺄَﻓ
َﺮُﺜَﻜَﻓ ﺍﻮُﺛَّﺪَﺤَﺘَﻓ ُﺱﺎَّﻨﻟﺍ ِﺪِﺠْﺴَﻤْﻟﺍ ُﻞْﻫَﺃ َﻦِﻣ
ِﺔَﺜِﻟﺎَّﺜﻟﺍ ِﺔَﻠْﻴَّﻠﻟﺍ َﺝَﺮَﺨَﻓ ، ُﻝﻮُﺳَﺭ ِﻪَّﻠﻟﺍ
– ﻰﻠﺻ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ – ﻢﻠﺳﻭ ﺍْﻮَّﻠَﺼَﻓ
ِﻪِﺗَﻼَﺼِﺑ ﺎَّﻤَﻠَﻓ ، ِﺖَﻧﺎَﻛ ُﺔَﻌِﺑﺍَّﺮﻟﺍ ُﺔَﻠْﻴَّﻠﻟﺍ
َﺰَﺠَﻋ ُﺪِﺠْﺴَﻤْﻟﺍ ِﻪِﻠْﻫَﺃ ْﻦَﻋ ﻰَّﺘَﺣ ِﺓَﻼَﺼِﻟ َﺝَﺮَﺧ
ِﺢْﺒُّﺼﻟﺍ ، ﺎَّﻤَﻠَﻓ ﻰَﻀَﻗ َﺮْﺠَﻔْﻟﺍ َﻞَﺒْﻗَﺃ ﻰَﻠَﻋ
ِﺱﺎَّﻨﻟﺍ ، َّﻢُﺛ َﺪَّﻬَﺸَﺘَﻓ » َﻝﺎَﻗ ﺎَّﻣَﺃ ُﺪْﻌَﺑ
ُﻪَّﻧِﺈَﻓ ْﻢَﻟ َﻒْﺨَﻳ َّﻰَﻠَﻋ ْﻢُﻜُﻧﺎَﻜَﻣ ﻰِّﻨِﻜَﻟ ،
ُﺖﻴِﺸَﺧ َﺽَﺮْﻔُﺗ ْﻥَﺃ ﺍﻭُﺰِﺠْﻌَﺘَﻓ ْﻢُﻜْﻴَﻠَﻋ ﺎَﻬْﻨَﻋ
»
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam pada suatu malam keluar di
tengah malam untuk melaksanakan
shalat di masjid, orang-orang
kemudian mengikuti beliau dan shalat
di belakangnya. Pada waktu paginya
orang-orang membicarakan kejadian
tersebut. Kemudian pada malam
berikutnya orang-orang yang
berkumpul bertambah banyak lalu ikut
shalat dengan beliau. Dan pada waktu
paginya orang-orang kembali
membicarakan kejadian tersebut.
Kemudian pada malam yang ketiga
orang-orang yang hadir di masjid
semakin bertambah banyak lagi, lalu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
keluar untuk shalat dan mereka shalat
bersama beliau. Kemudian pada
malam yang keempat, masjid sudah
penuh dengan jama’ah hingga akhirnya
beliau keluar hanya untuk shalat
Shubuh. Setelah beliau selesai shalat
Fajar, beliau menghadap kepada orang
banyak membaca syahadat lalu
bersabda: “Amma ba’du,
sesungguhnya aku bukannya tidak tahu
keberadaan kalian (semalam). Akan
tetapi aku takut shalat tersebut akan
diwajibkan atas kalian, sementara
kalian tidak mampu .” [11]
As Suyuthi mengatakan, “Telah ada
beberapa hadits shahih dan juga hasan
mengenai perintah untuk melaksanakan
qiyamul lail di bulan Ramadhan dan
ada pula dorongan untuk
melakukannya tanpa dibatasi dengan
jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada
hadits shahih yang mengatakan bahwa
jumlah raka’at tarawih yang dilakukan
oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
adalah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh
beliau adalah beliau shalat beberapa
malam namun tidak disebutkan
batasan jumlah raka’atnya. Kemudian
beliau pada malam keempat tidak
melakukannya agar orang-orang tidak
menyangka bahwa shalat tarawih
adalah wajib.” [12]
Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan,
“Tidak ada satu hadits shahih pun yang
menjelaskan bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat
tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang
mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam biasa melaksanakan shalat
(tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits
yang sangat-sangat lemah.” [13]
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan,
“Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu
Abi Syaibah dari hadits Ibnu ‘Abbas
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam shalat di bulan Ramadhan 20
raka’at ditambah witir, sanad hadits
itu adalah dho’if. Hadits ‘Aisyah yang
mengatakan bahwa shalat Nabi tidak
lebih dari 11 raka’at juga bertentangan
dengan hadits Ibnu Abi Syaibah ini.
Padahal ‘Aisyah sendiri lebih
mengetahui seluk-beluk kehidupan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pada waktu malam daripada yang
lainnya. Wallahu a’lam.” [14]
Jumlah Raka’at Shalat Tarawih yang
Dianjurkan
Jumlah raka’at shalat tarawih yang
dianjurkan adalah tidak lebih dari 11
atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
sebagaimana disebutkan dalam hadits-
hadits yang telah lewat.
Juga terdapat riwayat dari Ibnu
‘Abbas, beliau berkata,
َﻥﺎَﻛ ُﺓَﻼَﺻ ِّﻰِﺒَّﻨﻟﺍ – ﻰﻠﺻ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ
– ﻢﻠﺳﻭ َﺓَﺮْﺸَﻋ َﺙَﻼَﺛ . ًﺔَﻌْﻛَﺭ ﻰِﻨْﻌَﻳ
ِﻞْﻴَّﻠﻟﺎِﺑ
“ Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam di malam hari adalah 13
raka’at .” (HR. Bukhari no. 1138 dan
Muslim no. 764). Sebagian ulama
mengatakan bahwa shalat malam yang
dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua
raka’at lainnya adalah dua raka’at
ringan yang dikerjakan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai
pembuka melaksanakan shalat malam,
sebagaimana pendapat ini dikuatkan
oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari[15] .
Di antara dalilnya adalah ‘Aisyah
mengatakan,
َﻥﺎَﻛ ِﻪَّﻠﻟﺍ ُﻝﻮُﺳَﺭ ﻰﻠﺻ- ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟﺍ
-ﻢﻠﺳﻭ ﺍَﺫِﺇ َﻡﺎَﻗ َﻦِﻣ ِﻞْﻴَّﻠﻟﺍ َﻰِّﻠَﺼُﻴِﻟ
ُﻪَﺗَﻼَﺻ َﺢَﺘَﺘْﻓﺍ ِﻦْﻴَﺘَﻔﻴِﻔَﺧ ِﻦْﻴَﺘَﻌْﻛَﺮِﺑ .
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam jika hendak melaksanakan
shalat malam, beliau buka terlebih
dahulu dengan melaksanakan shalat
dua rak’at yang ringan.” [16] Dari sini
menunjukkan bahwa disunnahkan
sebelum shalat malam, dibuka dengan
2 raka’at ringan terlebih dahulu.
sumber: http://
blogkuzainal.blogspot.com/2012/07/
rakaat-shalat-tarawih-pilihan.html
[1] Lihat Al Jaami’ Li Ahkamish Sholah,
3/63 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah,
2/9630.
[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah,
2/9630.
[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al
Kuwaitiyyah, 2/9631.
[4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih
Muslim, 6/39.
[5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,
6/39.
[6] Lihat Fathul Bari, 4/251.
[7] Idem.
[8] HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi
no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad
dan Tirmidzi. Tirmidzi
menshahihkanhadits ini. Syaikh Al
Albani dalam Al Irwa’ no. 447
mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[9] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9633.
[10] HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim
no. 738.
[11] HR. Bukhari no. 924 dan Muslim
no. 761.
[12] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9635
[13] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9635
[14] Fathul Bari, 4/254.
[15] Fathul Bari, 3/21.
[16] HR. Muslim no. 767.