Tuesday, December 11, 2012

Bagaimana Hukumnya Adzan sholat sambil duduk sedangkan ia mampu

Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan iqamah
shalat dalam kondisi duduk atau di
kamar lain bukan tempat di mana
saya shalat di dalamnya?
Jawaban:
Alhamdulillah Yang sesuai sunnah
bagi seorang muazin ketika
mengumandangkan azan dan
iqamah (shalat) adalah dilakukan
dalam keadaan berdiri. Ini yang
telah dilakukan sejak zaman Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam sampai
sekarang. Barangsiapa yang azan
dan iqamah dalam kondisi duduk
tanpa ada uzur, maka dia telah
menyalahi sunnah. Ini perkara yang
telah disepakati oleh para ulama
tanpa ada perbedaan.
Terdapat dalam Al-Mausu’ah Al-
Fiqhiyyah, 15/264;
‘Pelaksanaan azan dan iqamah
dalam kondisi duduk, para ahli fiqih
telah sepakat bahwa dimakruhkan
seorang muazin melakukan azan
dalam kondisi duduk kecuali kalau
ada uzur, atau azan untuk dirinya
sendiri sebagaimana dikatakan oleh
Hanafiyah dan Malikiyah.
Berdasarkan perintah Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam kepada
Bilal untuk berdiri dalam sabdanya,
‘Berdirilah dan serulah untuk
shalat.’ Dahulu para muazin
Rasulullah sallallahu’alaihi wa
sallam ketika azan dalam kondisi
berdiri, karena berdiri lebih kuat
dalam penyampaian. Sebagaimana
azan dan iqamah dalam kondisi
duduk menyalahi sesuatu yang
telah turun temurun.
Ibnu Hamid dari Hanbli
mengatakan, ‘Kalau dia azan dalam
kondisi duduk, maka batal
(azannya). Begitu juga perkataan
Syekh Taqiyuddin, tidak diterima
azannya orang duduk. Diriwayatkan
dari Abu Al-Baqa, bahwa azan
harus diulangi kalau dilakukan
dalam keadaan duduk.
Adapun orang yang punya uzur
tidak mengapa azan dalam kondisi
duduk, Al-Hasan bin Muhammad
Al-Abdi berkata, ‘Aku melihat Zaid
shahabat Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam dahulu kakinya
terluka di jalan Allah azan dalam
kondisi duduk.’
Sunnahnya tidak berjalan ketika
dia iqamah, hendaknya dia iqamah
di tempat dimana dia akan shalat
disitu. Agar tidak ada pemisah
antara iqamah dan masuk shalat.
Karena iqamah adalah
pemberitahuan akan menunaikan
shalat, maka shalat dilakukan
langsung setelah iqamah.
Abdullah bin Imam Ahmad berkata
di kitab ‘Masailnya’, 61/220, 'Saya
berkata kepada ayahku tentang
seseorang yang berjalan ketika
iqamah. Beliau mengatakan, ‘Saya
lebih senang dia iqamah di
tempatnya.’
Ishaq bin Rahawaih berkata:
“Seorang muazin kalau memulai
iqamah maka hendaknya dia
menjadi imam. Tidak
diperkenankan berjalan dalam
iqamah sampai dia selesai.
Keutamaan segera menunaikan
shalat dapat diwujudkan manakala
dia berada di tempat iqamah
hingga selesai." ‘Masail Imam
Ahmad Wa Ishaq, 2/836.
Wallahu’alam.