Tuesday, December 25, 2012

BID'AH DAN TASYABUH DI SEKITAR KITA


Oleh Agus Junaedi, M.Ag
Nubuwat Tentang Tasyabbuh
Berikut ini adalah salah satu hadits
tentang nubuwat akhir zaman yang
berkenaan dengan tasyabbuh pada
umat nabi Muhammad Shallallahu
'Alaihi wa Sallam:
ﻦﻋ ﻲِﺑَﺃ ٍﺪﻴِﻌَﺳ ِّﻱِﺭْﺪﺨْﻟﺍ ِﻦَﻋ
ﻰﻠﺻ ِّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ،ﻢﻠﺳﻭ
:َﻝﺎَﻗ َّﻦُﻌَﺒْﺘَﺘَﻟ َﻦَﻨَﺳ ْﻦَﻣ َﻥﺎَﻛ
،ْﻢُﻜَﻠْﺒَﻗ ﺍًﺮْﺒِﺷ ،ٍﺮْﺒِﺸِﺑ ﺎًﻋﺍَﺭِﺫَﻭ
ٍﻉﺍَﺭِﺬِﺑ ﻰَّﺘَﺣ ْﻮَﻟ َﺮْﺤُﺟ ﺍﻮُﻠَﺧَﺩ ٍّﺐَﺿ
ْﻢُﻫﻮُﻤُﺘْﻌِﺒَﺗ :ﺎَﻨْﻠُﻗ ﺎَﻳ َﻝﻮُﺳَﺭ
ِﻪﻠﻟﺍ َﺩﻮُﻬَﻴْﻟﺍ ﻯَﺭﺎَﺼَّﻨﻟﺍَﻭ :َﻝﺎَﻗ
ْﻦَﻤَﻓ
"Sungguh diantara kalian akan
mengikuti apa-apa yang dilakukan
bangsa-bangsa terdahulu, selangkah
demi selangkah, sehasta demi sehasta
walau pun mereka memasuki lubang
biawak kamu akan mengikuti
mereka". Diantara para sahabat ada
yang bertanya "Ya, Rasululah apakah
yang dimaksud (di sini) adalah
pemeluk agama Yahudi dan
Nashrani ?" Rasulullah menjawab
"Siapa lagi (kalau bukan mereka)
(HR. Bukhari)
Makna Tasyabbuh
At-Tasyabbuh secara bahasa diambil
dari kata al-musyabahah yang
berarti meniru atau mencontoh,
menjalin atau mengaitkan diri, dan
mengikuti. At-Tasybih berarti
peniruan. Dan mutasyabihah berarti
mutamatsilat (serupa). Dikatakan
artinya serupa dengannya, meniru
dan mengikutinya.
Untuk memahami konsep tasyabuh
dalam tingkat sederhana, kita bisa
meminjam teori dasar dari ilmu
balaghah (susastra Arab) bagian
ilmu bayan tentang tasybih
(penyerupaan), yang didefinisikan
sebagai berikut;
ﻪﻴﺒﺸﺘﻟﺍ ﻮﻫ ﻕﺎﺤﻟﺇ ﺮﻣﺃ ﺮﻣﺄﺑ
ﻲﻓ ﻰﻨﻌﻣ ﺓﺍﺩﺄﺑ
Tasybih adalah menyerupakan
sesuatu dengan yang lain dalam satu
keadaan dengan mengunakan alat-
alat tertentu.
Contoh sederhana sebagai berikut;
ﺮﻤﻌﻟﺍ ﻞﺜﻣ ﻒﻴﻀﻟﺍ ﻭﺃ ﻒﻴﻄﻟﺎﻛ
ﺲﻴﻟ ﻪﻟ ﺔﻣﺎﻗﺇ
Umur itu bagaikan tamu atau laksana
hayalan, dia tidak menetap.
Dari contoh diatas, diserupakan
antara umur dengan tamu atau
hayalan dalam hal tidak
menetapnya. Sesuatu dengan yang
lainnya dapat dikatakan serupa
(tasyabbuh) jika memenuhi 4 rukun
pokok tasybih yaitu; musyabbah
(sesuatu yang diserupakan), sesuatu
yang diserupai (musabbah bih), sifat
atau keadaan yang diserupakan
(wajhu syibhi) dan lafadz yang
menunjukan keserupakan (adatu
tasybih). Pada contoh diatas,
rukunnya sebagai berikut;
1. Umur (ﺮﻤﻌﻟﺍ) sebagai musyabbah
(yang diserupakan)
2. Tamu atau hayalan ( ﻒﻴﻀﻟﺍ ﻭﺃ
ﻒﻴﻄﻟﺎﻛ) sebagai musyabbah biih
( yang diserupai)
3. Tidak menetap ( ﺲﻴﻟ ﻪﻟ ﺔﻣﺎﻗﺇ )
sebagai wajhu syibhi (keadaan atau
hal keserupaan)
4. Seperti ( ﻞﺜﻣ/ﻙ ) sebagai adatu tasybih
(alat menyerupakan)
Dari 4 rukun diatas, pada teks
(mantuq) tidak selamanya ke -4
rukun itu muncul, namun dalam
tataran konteks (mafhum) ke-4 nya
wajib dipenuhi. Konsep dasar inilah
yang perlu dijadikan dalam
memahami setiap tasyabbuh dalam
konteks sosiologis. Dari ke-4 rukun
tasybih tersebut yang menentukan
nilai dalam proses tasyabbuh adalah
wajhu syibhinya dalam artian baik
buruknya suatu tasybih paling
utama ditentukan oleh hal atau sifat
yang dijadikan penyerupaannya.
Oleh karena itu hadis nabi;
ْﻦَﻣ َﻪَّﺒَﺸَﺗ َﻮُﻬَﻓ ٍﻡْﻮَﻘِﺑ ْﻢُﻬْﻨِﻣ
Barang siapa yang menyerupai suatu
kaum maka dia termasuk kaum itu.
(H.R Abu Daud)
Hadits tersebut masih netral, dalam
artian suatu tasyabbuh belum
dikatakan apakah nilainya baik atau
buruk, tergantung hal apa yang
diserupakanya, apakah baik atau
buruk, meskipun yang diserupakan
itu antara mu'min dan kafir. Hadits
tersebut hanya menggambarkan
bahwa seseorang bisa dikatakan
segolongan, sekaum kalau memiliki
kesamaan wajhu sibhi, walaupun
secara generik dia berbeda.
Dalam menentukan wajhu syibhi
dari suatu tasybih, yang tidak
disebutkan wajhu sibhinya, maka
kita mesti memperhatikan indikator
(qarinah) dari suatu teks tersebut,
seperti pada hadits berikut,
ﺎَّﻨِﻣ َﺲْﻴَﻟ ْﻦَﻣ َﻪَّﺒَﺸَﺗ ِﻝﺎَﺟِّﺮﻟﺎِﺑ ْﻦِﻣ
ﺎَﻟَﻭ ِﺀﺎَﺴِّﻨﻟﺍ ْﻦَﻣ َﻪَّﺒَﺸَﺗ
ِﺀﺎَﺴِّﻨﻟﺎِﺑ ْﻦِﻣ ِﻝﺎَﺟِّﺮﻟﺍ ﺪﻤﺣﺃ) ،
ﻰﻧﺍﺮﺒﻄﻟﺍﻭ ﻦﺑﺍ ﻦﻋ (ﻭﺮﻤﻋ
Bukan umat kami (Islam) seorang
laki-laki seperti seorang perempuan,
atau seorang perempuan seperti laki-
laki. (H.R Ahmad, Thabrani dari Ibn
Amr)
Dalam teks hadits tersebut tidak
disebutkan wajhu sibhinya, namun
qarinahnya jelas yakni perkara yang
terlarang atau penegasian keadaan
( ﺲﻴﻟ ﺎﻨﻣ ), maka secara mafhum
terlarangnya tasyabuh antara pria
dan wanita adalah pada hal-hal
yang telah jelas secara syar'i
dibedakan, misalnya memakai
perhiasan, menutup aurat, dll. Jadi
maksud hadits tersebut adalah,
"seorang laki-laki yang memakai
perhiasan dari emas layaknya
perempuan bukan tergolong umat
Nabi Muhammad, begitu pula
seorang perempuan yang memakai
pakaian seperti laki-laki maka dia
bukan termasuk umat Nabi
Muhammad".
Pada hadits lain disebutkan,
ﺲﻴﻟ ﺎﻨِﻣ ﻦَﻣ ﻪَّﺒﺸَﺗ ﺎﻧﺮﻴﻐﺑ ، ﻻ
ﺍﻮُﻬَّﺒَﺸَﺗ ﻞﻫﺄﺑ ﺏﺎﺘﻜﻟﺍ ﻥﺈﻓ
ﻢﻬَﻤﻴﻠﺴﺗ ُﺓﺭﺎﺷِﻹﺍ ﻊﺑﺎﺻﻷﺎﺑ
ِّﻒُﻛﻷﺍﻭ
Bukan umat kami (Islam) yang tidak
seperti muslim, maka janganlah
kalian menyerupai ahlul kitab (dalam
memberi penghormatan),
sesungguhnya jika mereka memberi
salam dengan mengangkat tangan
dan kain. (H.R Tirmidzi)
Dari hadits tersebut disebutkan
wajhu sibhinya yakni "memberi
penghormatan". Secara mafhum
hadits itu bermakna seorang tidak
disebut muslim jika memberi
penghormatan kepada manusia
sama dengan cara ahlul kitab
memberi penghormatan yakni
dengan mengangkat tangan atau
kain (benda).
Tasyabbuh yang dilarang dalam Al-
Quran dan As-Sunnah secara syar'i
adalah menyerupai orang-orang
kafir dalam segala bentuk dan
sifatnya, baik dalam aqidah,
peribadatan, kebudayaan, atau
dalam pola tingkah laku yang
menunjukkan ciri khas mereka
(kaum kafir).
Termasuk dalam tasyabbuh yaitu
meniru terhadap orang-orang yang
tidak shalih, walaupun mereka itu
dari kalangan kaum muslimin,
seperti orang-orang fasik, orang-
orang awam dan jahil, atau orang-
orang Arab (badui) yang tidak
sempurna diennya (keislamannya),
Oleh karena itu, segala sesuatu yang
tidak termasuk cirri khusus orang-
orang kafir, baik aqidahnya, adat-
istiadatnya, peribadatannya, dan hal
itu tidak bertentangan dengan nash-
nash serta prinsip- prinsip syari'at,
atau tidak dikhawatirkan akan
membawa kepada kerusakan, maka
tidak termasuk tasyabbuh yang
terlarang. Inilah pengertian secara
umum.
Pembagian Tasyabbuh dan
Hukumnya
Dalam konsepsi Islam, tasyabbuh
yang terlarang itu terbagi dua yaitu;
1. Tataran sosiologis, yakni
penyerupaan sesuatu dengan yang
lain yang secara hakekatnya
sesuatu itu mesti berbeda seperti
tasyabbuhnya laki-laki dan
perempuan, yang muda dengan
yang tua dll. Sebagaimana dalam
hadits berikut;
ﻥﺇ ﺮﻴﺧ ﻢﻜﺑﺎﺒﺷ ﻦﻣ ﻪﺒﺸﺗ
ﻢﻜﺧﻮﻴﺸﺑ ﻭ ﺮﺷ ﻢﻜﺧﻮﻴﺷ ﻦﻣ
ﻪﺒﺸﺗ ﻢﻜﺑﺎﺒﺷ ﻭ ﺮﺷ ﻢﻜﺋﺎﺴﻧ
ﻦﻣ ﻢﻜﻟﺎﺟﺮﺑ ﻪﺒﺸﺗ ﻭ ﺮﺷ
ﻢﻜﻟﺎﺟﺭ ﻦﻣ ﻪﺒﺸﺗ ﻢﻜﺋﺎﺴﻨﺑ
Sesungguhnya pemuda yang terbaik
diantara kalian adalah seperti orang
tua kalian (dewasa) dan dan sejelek-
jeleknya orang tua diantara kalian
adalah seperti anak muda kalian
(kekanak-kanakan), dan sejelek-
jeleknya wanita diantara kalian
adalah yang menyerupai laki-laki
kalian, dan sejelek-jeleknya laki-laki
kalian adalah yang menyerupai
wanita diantara kalian". (H.R
Baihaqi)
ﺎَّﻨِﻣ َﺲْﻴَﻟ ْﻦَﻣ َﻪَّﺒَﺸَﺗ ِﻝﺎَﺟِّﺮﻟﺎِﺑ ْﻦِﻣ
ﺎَﻟَﻭ ِﺀﺎَﺴِّﻨﻟﺍ ْﻦَﻣ َﻪَّﺒَﺸَﺗ
ِﺀﺎَﺴِّﻨﻟﺎِﺑ ْﻦِﻣ ِﻝﺎَﺟِّﺮﻟﺍ ﺪﻤﺣﺃ) ،
ﻰﻧﺍﺮﺒﻄﻟﺍﻭ ﻦﺑﺍ ﻦﻋ (ﻭﺮﻤﻋ
Bukan umat kami (Islam) seorang
laki-laki seperti seorang perempuan,
atau seorang perempuan seperti laki-
laki. (H.R Ahmad,Thabrani dari Ibn
Amr)
2. Tataran teologis, yakni
penyerupaan antara umat Islam
dengan luar Islam yang ditegaskan
dengan nash seperti tasyabbuhnya
muslim dengan ahlul kitab, dengan
orang musyrik, orang majusi,
munafik dll. Seperti contoh;
ﺲﻴﻟ ﺎﻨِﻣ ﻦَﻣ ﻪَّﺒﺸَﺗ ﺎﻧﺮﻴﻐﺑ ، ﻻ
ﺍﻮُﻬَّﺒَﺸَﺗ ﻞﻫﺄﺑ ﺏﺎﺘﻜﻟﺍ ﻥﺈﻓ
ﻢﻬَﻤﻴﻠﺴﺗ ُﺓﺭﺎﺷِﻹﺍ ﻊﺑﺎﺻﻷﺎﺑ
ِّﻒُﻛﻷﺍﻭ
Bukan umat kami (Islam) yang tidak
seperti muslim, maka janganlah
kalian menyerupai ahlul kitab (dalam
memberi penghormatan),
sesungguhnya jika mereka memberi
salam dengan mengangkat tangan
dan kain. (H.R Tirmidzi)
Oleh karena itu ditinjau dari sisi
hukum, maka tasyabbuh dalam
bentuk umum memiliki beragam
nilai hukum yang meliputi semua
jenis tasyabbuh. Hukum umum
tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Ada beberapa perkara dari
perbuatan tasyabbuh terhadap
orang-orang kafir bisa dihukumi
sebagai perbuatan syirik atau kufur;
seperti tasyabbuh dalam bidang
keyakinan, beberapa perkara
masalah ibadah, misalnya
tasyabbuh terhadap pemeluk agama
Yahudi, Nashrani, atau Majusi
dalam perkara-perkara yang
berhubungan dengan masalah
tauhid dan aqidah. Contohnya:
seperti ta'thil yakni menafikkan dan
mengkufuri nama-nama dan sifat-
sifat Allah Ta'ala, meyakini
kemanunggalan hamba dengan
Allah, taqdis (mensucikan) seorang
Nabi atau orang-orang shalih
kemudian berdoa serta beribadah
kepada mereka, berhukum dengan
syari'at dan perundang-undangan
buatan manusia. Maka bagi pelaku
semua itu kalau tidak syirik pasti
kufur hukumnya (haram).
2. Ada pula dari beberapa perbuatan
yang menjerumuskan kepada
perbuatan maksiat dan kefasikan.
Seperti taklid kepada adat-istiadat
atau budaya kafir. Contohnya,
seperti makan dan minum dengan
tangan kiri, laki-laki menyerupai
wanita (sisay) atau wanita yang
menyerupai laki-laki (tomboy) dan
lain sebagainya. Ini pun termasuk
yang diharamkan.
3. Tasyabbuh bisa dihukumi sebagai
perbuatan yang makruh bila timbul
keragu- raguan antara mubah atau
haram karena tidak ada kejelasan
hukum. Maksudnya, kadang-kadang
dalam beberapa masalah tingkah
laku, adat atau kebudayaan, serta
beberapa masalah keduniaan masih
diragukan kedudukan hukumnya.
Apakah masalah tersebut termasuk
suatu perkara yang dibenci ataukah
sesuatu yang mubah (dibolehkan).
Namun, demi menjaga agar seorang
muslim tidak terperosok, maka
dihukumi sebagai sesuatu yang
makruh.
4. Sebagian ada beberapa perkara
yang semata-mata merupakan
rekayasa materi murni dan tidak
akan menyebabkan kaum muslimin
tergiring untuk mengikuti kaum
kafir, sehingga bakal
membahayakan mereka. Demikian
juga dengan ilmu-ilmu murni
keduniaan yang tidak menyangkut
aqidah dan akhlak, maka semua ini
termasuk dalam perkara mubah.
5. Kadang-kadang kaum muslimin
harus mengambil manfaat dari ilmu-
ilmu murni keduniaan yang dimiliki
orang-orang kafir. Dan, yang
dimaksud dengan murni (bahtah)
adalah tidak mengandung unsur-
unsur atau tanda-tanda yang
bertentangan dengan nash-nash
atau kaidah-kaidah syar'i. Atau,
yang dapat menjerumuskan kaum
muslimin pada kehinaan dan
kekerdilan. Bila ketentuan tersebut
dipenuhi, maka bisa dimasukkan ke
dalam kategori mubah pula.
GOLONGAN-GOLONGAN YANG
TERLARANG DITASYABBUHI
Dengan menelaah dan mengkaji
nash-nash syar'i maka kita akan
dapat mengenali beberapa golongan
diluar islam yang terlarang untuk di
tasyabbuhi yaitu;
1. Orang Kafir
Secara umum bertasyabbuh kepada
orang-orang kafir, dengan tanpa
kecuali, adalah sangat terlarang.
Termasuk golongan ini adalah
orang-orang musyrik, pemeluk
agama Yahudi, Nashrani, Majusi,
Syaibah (Sabi'in), orang-orang
penganut ajaran Komunis, dan lain-
lain. Kita dilarang bertasyabbuh
terhadap setiap perkara yang
merupakan ciri khas orang kafir,
baik dalam ibadah, adat-istiadat,
maupun pakaian. Seperti sabda Nabi
kepada Abdullah bin Umar ra.
Ketika beliau melihatnya berpakaian
dengan dua pakaian berwarna
kuning keemasan, sabda beliau:
"Sesungguhnya pakaian ini adalah
dari orang-orang kafir, maka
janganlah kamu memakainya." Hal
ini merupakan dalil, bahwa jika
pakaian itu merupakan pakaian
khas orang-orang kafir maka
seorang muslim tidak boleh
memakainya.
2. Orang-orang Musyrik
Kita telah dilarang bertasyabbuh
terhadap cara ibadah mereka,
perayaan hari-hari besar mereka,
perbuatan-perbuatan mereka,
seperti muka'an wa tashdiyah yakni
beribadah dengan cara bersiul-siul
dan bertepuk tangan, minta syafaat
dan tawassul dengan makhluk
ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala
di dunia, bernadzar dan berkurban
di pekuburan, dan perbuatan-
perbuatan lainnya. Termasuk
perbuatan yang dilarang pula yakni
meninggalkan padang Arafat
sebelum maghrib (dalam berhaji)
sebab perbuatan tersebut
merupakan perbuatan kaum
musyrikin.
Para pendahulu kita (as-salafus
shalih) sangat membenci setiap
perkara yang merupakan ciri khas
milik orang-orang musyrik dan
semua yang termasuk perbuatan-
perbuatan mereka. Seperti kata
Abdullah bin 'Amr bin 'Ash, ra. dan
yang lainnya:
"Barangsiapa yang membuat
bangunan di negeri orang-orang
musyrik serta membuat panji-panji
dan pataka-pataka (bendera
lambang komando) mereka hingga
akhir hayatnya, maka akan
dikumpulkan bersama mereka di
hari kiamat." (H.R Baihaqi)
Dan Ibnu Umar ra. membenci
meletakkan hiasan-hiasan di masjid
dan melarang dari hal tersebut serta
semua hal yang berhubungan
dengan masalah itu, karena
menurut beliau ra. bahwa hal itu
menyerupai patung-patung orang
musyrik. (H.R Ibnu Abi Syaibah)
3. Ahli Kitab
Yang dimaksud Ahli Kitab adalah
pemeluk agama Yahudi dan
Nashrani. Kita dilarang meniru
semua perkara yang merupakan ciri
khas pemeluk agama Yahudi dan
Nashrani, baik dalam bidang aqidah,
ibadah, adat-istiadat (budaya),
dalam berpakaian, atau hari-hari
besar mereka. Contohnya: membuat
bangunan di atas kuburan, dan
menjadikannya masjid,
menggantungkan gambar-gambar
(foto-foto), mengekspose wanita,
meninggalkan makan sahur,
menggantung atau memasang salib,
ikut memperingati dan merayakan
hari-hari besar mereka dan lain-
lain.
4. Pemeluk agama Majusi
Sebagian ciri khas pemeluk agama
Majusi adalah menyembah dan
beribadah kepada api (agama Sinto
Budha di Jepang), mensucikan raja-
raja dan para pembesar, mencukur
rambut bagian kuduk dan
membiarkan rambut bagian depan,
mencukur jenggot, memanjangkan
kumis, meniup peluit atau terompet,
dan memakai piring atau bejana
dari emas dan perak.
5. Bangsa Persia dan Romawi
Termasuk golongan ini tentu saja
Ahli Kitab, Majusi dan lainnya,
Persia dan Romawi. Kita juga telah
dilarang bertasyabbuh dengan hal-
hal yang merupakan ciri khas
mereka dalam peribadatan,
kebudayaan, cara dan tata tertib
keagamaan. Seperti, mengagungkan
dan mensucikan pembesar-
pembesar dan orang-orang
terhormat, mentaati pendeta (alim
ulama) dan rahib-rahib (orang-
orang shalih) yang mensyari'atkan
sesuatu yang tidak disyari'atkan
Allah, berlebih-lebihan serta
melampaui batas dalam beragama.
6. Orang-orang 'Ajam yang Bukan
Muslimin
Hal ini berdasarkan sabda Nabi
ketika beliau melarang seorang laki-
laki yang memakai sutera di bagian
bawah pakaiannya, dengan sabda
beliau: "Seperti orang 'Ajam (bukan
Arab, non Muslim, )." (H.R Abu
Daud), atau terhadap orang yang
menambahkan sutera di bagian
pundak pakaiannya, dengan
sabdanya: "Seperti orang 'Ajam
(bukan Arab, yang non
muslim,)" (H.R Abu Daud). Dan,
beliau juga melarang berdiri
menyambut pembesar sebagai
penghormatan. Bahkan, beliau
melarang perbuatan yang sama bagi
makmum terhadap imamnya
dengan alasan yang sama, sebab
dikhawatirkan mereka memahami
bahwa yang demikian itu adalah
salah satu cara penghormatan. Hal
itu sebagaimana dinyatakan dalam
asbabul wurud dari hadits tersebut,
bahwa yang demikian itu
bertasyabbuh dengan perbuatan
orang-orang 'Ajam yang berdiri
untuk menghormati kedatangan
pembesar-pembesar mereka. Hal
inilah yang dilarang, karena
bertasyabbuh dengan orang-orang
kafir 'Ajam. (H.R Muslim)
Perkara ini dikuatkan pula oleh
Umar bin Khattab ra. Beliau
melarang berpakaian seperti orang
'Ajam sebagaimana halnya terhadap
orang-orang musyrik. Beliau
menyampaikan larangan tersebut
dengan keras sekali. Demikian pula
dengan yang diisyaratkan oleh para
as-salaf ash-shalih.
7. Orang-orang Jahiliyah dan
Ahlinya
Kita juga telah dilarang dari segala
hal yang berbau jahiliyah, baik
dalam akhlak, ibadah, adat, maupun
syi'ar-syi'arnya. Seperti bertabarruj
bagi wanita, tidak berpakaian di
bawah terik matahari pada waktu
ihram sehingga dia meminta-minta
pakaian. Hal ini seperti yang
dilakukan oleh orang-orang Rafidlah
(Syi'ah) zaman sekarang ini. Semua
ini merupakan perbuatan jahiliyah
dan amalan orang-orang musyrik.
Demikian juga bertelanjang (tidak
memakai pakaian, yakni
menampakkan aurat, baik
keseluruhan maupun sebagian saja),
fanatik kebangsaan, berbangga-
bangga dengan kebangsawanan dan
mencela nasab, meratapi mayat dan
meminta hujan kepada bintang-
bintang (yakni berpendapat bahwa
hujan turun karena musim dan
bukan karena rahmat Allah). Nabi
telah membantah dan membatalkan
semua yang berbau jahiliyah dengan
Islam, baik pahamnya,
kebudayaannya, atau taklidnya
(ikut-ikutan tanpa ilmu), peraturan
dan perundang-undangannya, iklan-
iklan dan propaganda-
propagandanya.
8. Setan
Golongan lainnya yang terlarang
untuk dijadikan figur peniruan
(tasyabbuh) adalah setan (jin kafir).
Nabi telah menerangkan perbuatan-
perbuatan setan itu dan kita
dilarang menirunya. Seperti, makan
dan minum dengan tangan kiri.
Sebagaimana diriwayatkan oleh
Muslim dan lainnya: Bahwa Nabi
bersabda:
"Janganlah kalian makan dengan
tangan kiri dan jangan pula minum
dengannya (tangan kiri).
Sesungguhnya setan makan dengan
tangan kirinya dan minum
dengannya (tangan kiri pula)."
Tetapi sayangnya, perbuatan ini
banyak dilakukan di kalangan kaum
muslimin dengan menganggap
bahwa perbuatan itu adalah
perbuatan sepele, atau memang
karena ketakabburannya terhadap
kebenaran, serta iman meniru-niru
auliya'u setan (teman-teman setan)
dari golongan orang-orang kafir dan
fasik.
9. Orang-orang Arab Badui yang
Tidak Sempurna Agamanya
Mereka adalah orang-orang Badui
(Arab) yang jahil. Banyak orang-
orang Arab yang memakai hukum
perundang-undangannya berdasar
adat dan taklid (mengikuti nenek
moyang), tidak berdasarkan Islam
sama sekali. Semuanya itu
merupakan warisan jahiliyah,
bahkan ada orang-orang Arab Badui
yang fanatik terhadap adat-istiadat
dan kebudayaannya, doktrin-doktrin
hari-hari besar, taklid, serta
berbagai atribut lainnya meskipun
bertentangan dengan syari'at Islam.
Di antaranya, fanatik jahiliyah
(kebulatan tekad untuk
mempertahankan kejahiliyahan),
membangga-banggakan
kebangsawanan, mencela nasab,
menamakan maghrib dengan isya
dan menamakan isya dengan al-
atamah (kegelapan malam),
bersumpah untuk thalak,
menggantungkan thalak, tidak
menikah kecuali dengan anak
pamannya, dan adat-adat jahiliyah
lainnya.
Alasan Dilarangnya Tasyabbuh
Terhadap Orang Kafir
Telah disebutkan mengenai
terlarangnya bertasyabuh kepada
orang diluar islam terutama
menyangkut tasyabbuh dalam
bidang keyakinan, beberapa perkara
masalah ibadah, juga dari beberapa
perbuatan yang menjerumuskan
kepada perbuatan maksiat dan
kefasikan. Seperti taklid kepada
adat-istiadat atau budaya kafir.
Adapun penyebab timbulnya
larangan tersebut, diantaranya:
1. Semua perbuatan orang kafir pada
dasarnya dibangun di atas pondasi
kesesatan dlalalah dan kerusakan
fasad. Inilah sebenarnya titik tolak
semua perbuatan dan amalan
orang-orang kafir, baik yang bersifat
menakjubkan anda atau tidak, baik
yang dzahir (nampak, nyata)
kerusakannya ataupun terselubung.
Karena sesungguhnya yang menjadi
dasar semua aktivitas orang- orang
kafir adalah dlalal (sesat), inhiraf
(menyeleweng dari kebenaran), dan
fasad (rusak). Baik dalam aqidah,
adat-istiadat, ibadah, perayaan-
perayaan hari besar, ataupun dalam
pola tingkah lakunya. Adapun
kebaikan yang mereka perbuat
hanyalah merupakan suatu
pengecualian saja. Oleh karena itu
jika ditemukan pada mereka
perbuatan-perbuatan baik, maka di
sisi Allah tidak memberi arti apapun
baginya dan tidak diberi pahala
sedikitpun. Sebagaimana firman
Allah: "Dan Kami hadapi amal yang
mereka kerjakan kemudian Kami
jadikan amal itu (bagaikan) debu
yang beterbangan." (QS. Al- Furqan:
23)
2. Dengan bertasyabbuh terhadap
orang kafir, maka seorang muslim
akan menjadi pengikut mereka.
Yang berarti dia telah menentang
atau memusuhi Allah Subhanahu
wa Ta'ala dan Rasul-Nya . Dan dia
akan mengikuti jalur orang-orang
yang tidak beriman. Padahal dalam
perkara ini terdapat peringatan yang
sangat keras sekali, sebagaimana
Allah berfirman: "Dan barangsiapa
yang menentang Rasul sesudah jelas
datang kepadanya petunjuk dan
mengikuti jalannya orang- orang
yang tidak beriman, Kami biarkan ia
leluasa dengan kesesatannya (yakni
menentang Rasul dan mengikuti
jalan orang-orang kafir, pen.)
kemudian Kami seret ke dalam
Jahannam. Dan Jahannam itu
seburuk-buruk tempat
kembali." (QS. An-Nisa' 4:115)
3. Hubungan antara sang peniru
dengan yang ditiru seperti yang
terjadi antara sang pengikut dengan
yang diikuti yakni penyerupaan
bentuk yang disertai kecenderungan
hati, keinginan untuk menolong
serta menyetujui semua perkataan
dan perbuatannya. Dan sikap itulah
yang menjadi bagian dari unsur-
unsur keimanan, di mana seorang
muslim tidak diharapkan untuk
terjerumus ke dalamnya. Sebagian
besar tasyabbuh mewariskan rasa
kagum dan mengokohkan orang-
orang kafir. Dari sana timbullah
rasa kagum pada agama,
kebudayaan, pola tingkah laku,
perangai, semua kebejatan dan
kerusakan yang mereka miliki.
Kekagumannya kepada orang kafir
tersebut akan berdampak
penghinaan kepada As-Sunnah,
melecehkan kebenaran serta
petunjuk yang dibawa Rasulullah
dan para salafush shalih. Karena
barangsiapa yang menyerupai suatu
kaum pasti sepakat dengan fikrah
(pemikiran) mereka dan ridla
dengan semua aktivitasnya. Inilah
bentuk kekaguman terhadap
mereka. Sebaliknya, ia tidak akan
merasa kagum terhadap semua hal
yang bertentangan dengan apa yang
dikagumi tersebut.
4. Musyabbahah (meniru-niru) itu
mewariskan mawaddah (kasih
sayang), mahabbah (kecintaan), dan
mawalah (loyalitas) terhadap orang-
orang yang ditiru tesebut. Karena
bagi seorang muslim jika meniru
dan mengikuti orang- orang kafir,
tidak bisa tidak, dalam hatinya ada
rasa ilfah (akrab dan bersahabat)
dengan mereka. Dan rasa akrab dan
bersahabat ini akan tumbuh
menjadi mahabbah (cinta), ridla
serta bersahabat kepada orang-
orang yang tidak beriman. Dan
akibatnya dia akan menjauh dari
orang-orang yang shalih, orang-
orang yang bertakwa, orang-orang
yang mengamalkan As-Sunnah, dan
orang-orang yang lurus dalam
berislam. Hal tersebut merupakan
suatu hal yang naluriah, manusiawi
dan dapat diterima oleh setiap orang
yang berakal sehat. Khususnya jika
muqallid (si pengikut) merasa
sedang terkucil atau sedang
mengalami kegoncangan jiwa. Pada
saat yang demikian itu apabila ia
mengikuti yang lainnya, maka ia
akan merasa bahwa yang diikutinya
agung, akrab bersahabat, dan terasa
menyatu dengannya. Kalau tidak,
maka keserupaan lahiriah saja
sudah cukup baginya. Keserupaan
lahiriah ini direfleksikan ke dalam
bentuk kebudayaan dan tingkah
laku. Dan tidak bisa tidak, kelak
akan berubah menjadi penyerupaan
batin. Hal ini merupakan proses
yang wajar dan dapat diterima oleh
setiap orang yang mau mengamati
permasalahan ini dalam pola
tingkah laku manusia (human
being). Sebagaimana kalau
seseorang bepergian ke negeri lain
maka ia akan menjadi orang asing di
sana. Jika dia bertemu dengan
seseorang yang berpakaian sama
dengan pakaiannya, kemudian
berbicara dengan bahasa yang sama
pula pasti akan timbul mawaddah
(cinta) dan ilfah (rasa akrab
bersahabat) lebih banyak dibanding
kalau di negeri sendiri. Jadi apabila
seseorang merasa serupa dengan
lainnya, maka rasa persamaan ini
akan membekas di dalam hatinya.
Ini dalam masalah yang biasa. Lalu
bagaimana jika seorang muslim
menyerupakan diri dengan orang-
orang kafir karena kagum kepada
mereka? Dan memang inilah yang
kini banyak terjadi. Suatu hal yang
tidak mungkin, seorang muslim
bertaklid dan menokohkan orang
kafir kalau tidak berawal dari rasa
kagum, kemudian disusul dengan
keinginan untuk mengikuti,
mencontoh, dan akhiranya
menumbuhkan rasa cinta yang
mendalam yang disertai dengan
sikap loyalitas yang tinggi. Hal itu
bisa dilihat pada masa sekarang di
mana banyak muslim yang bergaya
hidup kebarat-baratan.
5. Bertasyabbuh terhadap orang-orang
kafir pada dasarnya akan
menjerumuskan kepada kehinaan,
kelemahan, kekerdilan (rendah diri),
dan kekalahan. Oleh karena itu
sikap bertasyabbuh dilarang keras.
Demikianlah yang terjadi pada
sebagian besar orang-orang yang
mengikuti orang-orang kafir
sekarang ini.