Wednesday, December 26, 2012

Permasalahan Khilafiyah Tidak Perlu Di Ingkari, Benarkah?.


Sebagian orang beralasan, kalau ada
masalah khilaf yang ada perselisihan para
ulama, maka tidak perlu diingkari.
Biarkanlah, biar umat Islam bersatu. Biar
orang kafir pun tahu bahwa umat Islam
tidak terpecah belah.
Pernyataan bahwa masalah khilafiyah tidak
perlu diingkari tidaklah tepat. Yang tepat kita
katakan,
ﻻ ﺭﺎﻜﻧﺇ ﻲﻓ ﺩﺎﻬﺘﺟﻻﺍ ﻞﺋﺎﺴﻣ
“ Tidak ada pengingkaran dalam masalah
ijtihadiyah ”
Karena masalah khilafiyah sebenarnya ada
dua macam:
1. Masalah yang sudah ada nash (dalil tegas)
dari Al Qur’an, hadits dan tidak bisa
ditentang, juga terdapat pendukung dari
ijma’ (kesepakatan para ulama). Jika dalam
masalah ini ada orang yang berpendapat
keliru yang datang belakangan dan
menyelisihi ijma’ atau menyelisihi qiyas jalii ,
maka masalah semacam ini boleh diingkari
karena menyelisihi dalil.
2. Masalah yang tidak ada nash (dalil tegas)
dari Al Qur’an, hadits, ijma’, atau qiyas jalii
atau terdapat hadits yang mendukung, akan
tetapi diperselisihkan tentang keshahihan
hadits tersebut atau hadits tersebut tidak
jelas menjelaskan hukum dan bisa dimaknai
dengan berbagai pernafsiran. Untuk masalah
kedua, perlu adanya ijtihad dan penelitian
mendalam tentang hukumnya.
Ibnu Taimiyah berkata, “Masalah ijtihadiyah
seperti ini tidak boleh diingkari dengan
tangan. Dan tidak boleh seorang pun
memaksa untuk mengikuti pendapatnya.
Akan tetapi yang dilakukan adalah
sampaikanlah hujjah dengan alasan ilmiah.
Jika telah terang salah satu dari dua
pendapat yang diperselisihkan, ikutilah.
Namun untuk pendapat yang lain tidak perlu
diingkari (dengan keras).” (Majmu’ Al
Fatawa, 30: 80)
Contoh Masalah Khilafiyah
Masalah khilafiyah yang sudah ada nash
tegas di dalamnya yang masuk dalam
kategori pertama di atas yang jelas
menyelisihi dalil dan patut diingkari seperti:
1. Mengingkari sifat-sifat Allah yang Allah telah
memujinya sendiri dan telah ditetapkan pula
oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pengingkaran semacam ini bisa jadi dalam
bentuk takwil yaitu memalingkan dari makna
sebenarnya yang tidak sejalan dengan Al
Qur’an dan hadits.
2. Mengingkari kejadian-kejadian di masa
mendatang seperti tanda-tanda kiamat yang
telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Contohnya mengingkari
munculnya Dajjal dan turunnya Nabi Isa di
akhir zaman.
3. Bolehnya memanfaatkan riba bank padahal
riba telah jelas diharamkan.
4. Membolehkan nikah tanpa wali.
5. Membolehkan alat musik padahal termasuk
kemungkaran sebagai disebutkan dalam
dalil Al Qur’an dan hadits. Bahkan para
ulama empat madzhab telah sepakat akan
haramnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan,
ْﻢَﻟَﻭ ْﺮُﻛْﺬَﻳ ْﻦِﻣ ٌﺪَﺣَﺃ ِﺔَّﻤِﺋَﺄْﻟﺍ ِﻉﺎَﺒْﺗَﺃ ِﺕﺎَﻟﺁ ﻲِﻓ
ِﻮْﻬَّﻠﻟﺍ ﺎًﻋﺍَﺰِﻧ
“Tidak ada satu pun dari empat ulama
madzhab yang berselisih pendapat
mengenai haramnya alat musik.” (Majmu’ Al
Fatawa, 11: 576-577)
6. Menyatakan tidak dianjurkan shalat
istisqo’ (minta hujan) padahal telah
terdapat dalil dalam Bukhari dan Muslim,
juga yang lainnya yang menunjukkan
perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallamm dan para sahabatnya untuk
melaksanakan shalat tersebut.
7. Pendapat yang menyatakan tidak
dianjurkannya puasa enam hari di bulan
Syawal setelah melaksanakan puasa
Ramadhan.
Masalah yang masih masuk ranah ijtihad
yang boleh kita toleran dalam masalah ini
seperti:
1. Perselisihan mengenai apakah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah di
dunia.
2. Perselisihan apakah si mayit bisa
mendengar pembicaraan orang yang masih
hidup ataukah tidak.
3. Batalnya wudhu karena menyentuh
kemaluan, menyentuh wanita atau sebab
makan daging unta.
4. Qunut shubuh yang dibacakan setiap
harinya.
5. Qunut witir apakah dibaca sebelum ruku’
atau sesudahnya.
Syaikh Shalih Al Munajjid berkata, “Masalah
ini dan semisalnya yang tidak ada nash
tegas di dalamnya yang menjelaskan
hukumnya, maka tidak perlu diingkari
dengan keras jika ada yang menyelisihi
selama ia mengikuti salah satu ulama
terkemuka dan ia yakin itu benar. Akan
tetapi tidak boleh seorang pun mengambil
suatu pendapat ulama seenak hawa nafsunya
saja. Karena jika melakukan seperti ini, ia
berarti telah mengumpulkan seluruh
kejelekan.
Jika dikatakan tidak perlu mengingkari
dengan keras pada orang yang menyelisihi
dalam masalah ijtihadiyah, bukan berarti
masalah tersebut tidak perlu dibahas atau
tidak perlu dijelaskan manakah pendapat
yang lebih kuat (rojih). Bahkan ulama dahulu
hingga saat ini telah membahas masalah
ijtihadiyah semacam ini. Jika telah jelas
manakah pendapat yang benar, maka
hendaklah kita rujuk padanya.” ( Fatawa Al
Islam Sual wal Jawab no. 70491)
Penjelasan Para Ulama
Ibnu Taimiyah berkata, “Jika ada yang
mengatakan bahwa masalah khilaf tidak
perlu diingkari, maka itu tidaklah benar jika
melihat dari sisi ucapan yang dihukumi atau
amalan. Jika ada ucapan yang menyelisihi
ajaran Rasul atau menyelisihi
ijma’ (kesepakatan para ulama), maka wajib
mengingkarinya. Jika masalah tersebut tidak
disepakati, maka boleh mengingkari untuk
menjelaskan bahwa pendapat tersebut
lemah dan menyebutkan pendapat yang
benar dari ulama salaf atau para fuqoha’.
Adapun jika ada amalan yang menyelisihi
ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’, maka
wajib mengingkarinya tergantung pada
bentuk kemungkarannya. … Adapun jika
dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan
dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka
berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak
perlu orang yang berijtihad dan yang
mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam
masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil
yang tegas tidak perlu sampai mencela para
mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam
permasalahan yang masih diselisihi para
salaf.” ( Majmu’ Al Fatawa , 9: 112-113)
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Masalah khilaf sudah terjadi di antara para
sahabat, tabi’in dan ulama sesudah mereka
–radhiyallahu ‘anhum ajma’in-. Hal seperti
ini tidak perlu diingkari. Demikian mereka
juga berkata bahwa tidak boleh bagi
seorang mufti (ahli fatwa) dan tidak pula
seorang qodhi (hakim) menentang orang
yang menyelisihinya selama hal itu tidak
menyelisihi dalil yang tegas,
ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas
jalii .” ( Syarh Muslim, 2: 24)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin
berkata, “Masalah khilafiyah terbagi menjadi
dua macam:
1. Masalah ijtihadiyah yang boleh ada khilaf di
dalamnya. Untuk masalah ini tidak boleh
mengingkari dengan keras orang yang
berijtihad. Adapun untuk orang awam,
hendaklah mengikuti pendapat ulama yang
ada di negeri masing-masing agar tidak
keluar dari pendapat masyarakat yang ada.
Karena jika kita katakan pada orang awam,
“Ikutilah pendapat apa saja yang kau
dapati.” Akhirnya seperti ini, umat tidak
bersatu.  Oleh karenanya Syaikh
‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah
berkata,
ﻡﺍﻮﻌﻟﺍ ﻢﻬﺋﺎﻤﻠﻋ ﺐﻫﺬﻣ ﻰﻠﻋ
“Madzhab orang awam adalah sesuai
dengan ulama mereka.”
2. Masalah yang tidak boleh ada perselisihan
di dalamnya dan bukan ranah ijtihad. Untuk
masalah kedua ini boleh diingkari orang
yang menyelisihinya karena tidak ada udzur
saat itu.” ( Liqo’ Al Bab Al Maftuh , kaset no.
49)
Kami tutup dengan nasehat bagi orang yang
berilmu yang banyak jadi panutan. Imam
Malik berkata,
ِﻪﻴِﻘَﻔْﻠِﻟ َﺲْﻴَﻟ َﻞِﻤْﺤَﻳ ْﻥَﺃ َﺱﺎَّﻨﻟﺍ ﻰَﻠَﻋ ِﻪِﺒَﻫْﺬَﻣ
“ Tidak boleh bagi seorang faqih (yang
berilmu) mengajak manusia pada
madzhabnya” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80).
Namun ajaklah untuk mengikuti dalil. Karena
dalil-lah yang jadi pegangan.
Semoga Allah menunjuki kita untuk dapat
terus berpegang pada Al Qur’an dan As
Sunnah dengan pemahaman salaful
ummah. Wallahu waliyyut taufiq.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, tengah
malam 27 Rajab 1433 H