Tuesday, December 25, 2012

HUKUM MENABUR BUNGA DI KUBURAN


1. Apa hukumnya bila kita
menaburkan bunga di atas
kuburan sementera kita tidak
ada niat untuk syirik kepada
allah melainkan hanya untuk
mengharumkan kuburan
tersebut dan sekitarnya.
2. Kita masuk kubur dengan
memakai sandal bagaimana
hukumnya,
Demikian pertanyaan kita
terima kasih.
Hasanuddin
(fispra_bappXXXXXXX@yahoo.
com)
Perbuatan ini sering dilakukan
oleh para peziarah kubur.
Kami tidak menemukan satu
pun riwayat valid yang
menunjukkan bahwa
rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan para sahabatnya
melakukan hal yang serupa
ketika menziarahi suatu kubur.
Berdasarkan keterangan para
ulama, perbuatan ini
merupakan tradisi yang
diambil dari orang-orang kafir,
khususnya kaum Nasrani.
Tradisi tebar bunga dipandang
sebagai bentuk penghormatan
terhadap orang yang telah
wafat. Tradisi tersebut
kemudian diserap dan
dipraktekkan oleh sebagian
kaum muslimin yang memiliki
hubungan erat dengan orang-
orang kafir, karena
memandang perbuatan mereka
merupakan salah satu bentuk
kebaikan terhadap orang yang
telah wafat.
Seorang ulama hadits Mesir,
Syaikh Ahmad Syakir
rahimahullah mengatakan,
“Perbuatan ini digalakkan oleh
kebanyakan orang, padahal hal
tersebut tidak memiliki
sandaran dalam agama. Hal ini
dilatarbelakangi oleh sikap
berlebih-lebihan dan sikap
mengekor kaum Nasrani. Apa
yang terjadi, khususnya di
negeri Mesir merupakan
contoh dari hal ini. Orang
Mesir pun melakukan tradisi
tebar bunga di atas pusara atau
saling menghadiahkan bunga
sesama mereka. Orang-orang
meletakkan bunga di atas
pusara kerabat atau kolega
mereka sebagai bentuk
penghormatan kepada mereka
yang telah wafat.” Beliau
melanjutkan, “Oleh karena itu,
apabila para tokoh muslim
mengunjungi sebagian negeri
Eropa, anda dapat
menyaksikan mereka
menziarahi pekuburan para
tokoh di negeri tersebut atau ke
pekuburan para pejuang tanpa
nama kemudian melakukan
tradisi tebar bunga, sebagian
lagi meletakkan bunga imitasi
karena mengekor Inggris dan
mengikuti tuntunan hidup
kaum terdahulu.” Lalu di akhir
perkataan, beliau menyatakan,
“Semua ini adalah perbuatan
bid’ah dan kemungkaran yang
tidak berasal dari agama Islam,
tidak pula memiliki sandaran
dari Al quran dan sunnah nabi.
Dan kewajiban para ulama
adalah mengingkari dan
melarang segala tradisi ini
sesuai kemampuan
mereka.” (Ta’liq Ahmad Syakir
terhadap Sunan At Tirmidzi
1/103, dinukil dari Ahkaamul
Janaaizhal. 254).
Oleh karena itu, tradisi yang
banyak dilakukan oleh kaum
muslimin ini tercakup dalam
larangan nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam agar tidak mengekor
kebudayaan khas kaum kafir
sebagaimana yang termaktub
dalam sabda Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam ,
ﻦﻣﻭ ﻪﺒﺸﺗ ﻡﻮﻘﺑ ﻮﻬﻓ ﻢﻬﻨﻣ
“Barangsiapa menyerupai suatu
kaum ,maka ia termasuk
golongan mereka.” (HR. Ahmad
nomor 5114, 5115 dan 5667;
Sa’id bin Manshur dalam
Sunannya nomor 2370; Ibnu
Abi Syaibah dalam Mushannaf -
nya: 19401, 19437 dan 33010.
Al ‘Allamah Al Albani
menghasankan hadits ini dalam
Al Irwa’ 5/109).
Ibnu ‘Abdil Barr Al Maliki
rahimahullah mengatakan,
“(Maksudnya orang yang
menyerupai suatu kaum) akan
dikumpulkan bersama mereka
di hari kiamat kelak. Dan
bentuk penyerupaan bisa
dengan meniru perbuatan yang
dilakukan oleh kaum tersebut
atau dengan meniru rupa
mereka.” ( At Tamhid lima fil
Muwaththa minal Ma’ani wal
Asaanid 6/80).
Sebagian kaum muslimin
menganalogikan tradisi tabur
bunga ini dengan perbuatan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang menancapkan
pelepah kurma basah pada dua
buah kubur sebagaimana yang
terdapat dalam hadits
‘Abdullah bin ‘Abbas radliallahu
‘anhuma. (H.r. Bukhari: 8 dan
Muslim: 111). Mereka
beranggapan bahwa pelepah
kurma atau bunga yang
diletakkan di atas pusara akan
meringankan adzab
penghuninya, karena pelepah
kurma atau bunga tersebut
akan bertasbih kepada Allah
selama dalam keadaan basah.
Anggapan mereka tersebut
tertolak dengan beberapa
alasan sebagai berikut:
Alasan pertama, keringanan
adzab kubur yang dialami
kedua penghuni kubur tersebut
adalah disebabkan doa dan
syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam kepada mereka,
bukan pelepah kurma tersebut.
Hal ini dapat diketahui jika kita
melihat riwayat Jabir bin
‘Abdillah radliallahu ‘anhu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
ﻲﻧﺇ ﺕﺭﺮﻣ ﻦﻳﺮﺒﻘﺑ
ﻥﺎﺑﺬﻌﻳ ﻲﺘﻋﺎﻔﺸﺑ ﺖﺒﺒﺣﺄﻓ
ﻥﺃ ﻪﻓﺮﻳ ﺎﻤﻬﻨﻋ ﺎﻣ ﻡﺍﺩ
ﻥﺎﻨﺼﻐﻟﺍ ﻦﻴﺒﻃﺭ
“Saya melewati dua buah kubur
yang penghuninya tengah
diadzab. Saya berharap adzab
keduanya dapat diringankan
dengan syafa’atku selama kedua
belahan pelepah tersebut masih
basah.” (H.r. Muslim: 3012).
Hadits Jabir di atas
menerangkan bahwa yang
meringankan adzab kedua
penghuni kubur tersebut
adalah doa dan syafa’at nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
bukan pelepah kurma yang
basah.
Alasan kedua, anggapan
bahwa pelepah kurma atau
bunga akan bertasbih kepada
Allah selama dalam keadaan
basah sehingga mampu
meringankan adzab penghuni
kubur bertentangan dengan
firman Allah Ta’ala ,
ُﺢِّﺒَﺴُﺗ ُﻪَﻟ ُﺕﺍَﻭﺎَﻤَّﺴﻟﺍ
ُﻊْﺒَّﺴﻟﺍ ُﺽْﺭﻷﺍَﻭ ْﻦَﻣَﻭ َّﻦِﻬﻴِﻓ
ْﻥِﺇَﻭ ٍﺀْﻲَﺷ ْﻦِﻣ ﻻِﺇ ُﺢِّﺒَﺴُﻳ
ِﻩِﺪْﻤَﺤِﺑ ْﻦِﻜَﻟَﻭ ﻻ َﻥﻮُﻬَﻘْﻔَﺗ
ْﻢُﻬَﺤﻴِﺒْﺴَﺗ ُﻪَّﻧِﺇ َﻥﺎَﻛ ﺎًﻤﻴِﻠَﺣ
ﺍًﺭﻮُﻔَﻏ ٤٤) )
“Langit yang tujuh, bumi dan
semua yang ada di dalamnya
bertasbih kepada Allah. Dan tak
ada suatupun melainkan
bertasbih dengan memuji-Nya,
tetapi kamu sekalian tidak
mengerti tasbih mereka.
Sesungguhnya Dia adalah Maha
Penyantun lagi Maha
Pengampun.” (Q.s. Al Israa:
44).
Makhluk hidup senantiasa
bertasbih kepada Allah,
begitupula pelepah kurma.
Tidak terdapat bukti yang
menunjukkan bahwa pelepah
kurma atau bunga akan
berhenti bertasbih jika dalam
keadaan kering.
Alasan ketiga, perbuatan nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
tersebut bersifat kasuistik
( waqi’ah al-’ain ) dan termasuk
kekhususan beliau sehingga
tidak bisa dianalogikan atau
ditiru. Hal ini dikarenakan
beliau tidak melakukan hal
yang serupa pada kubur-kubur
yang lain. Begitu pula para
sahabat tidak pernah
melakukannya, kecuali sahabat
Buraidah yang berwasiat agar
pelepah kurma diletakkan di
dalam kuburnya bersama
dengan jasadnya. Namun,
perbuatan beliau ini hanya
didasari oleh ijtihad beliau
semata.
Ibnu Hajar rahimahullah
berkata,
“Perbuatan Buraidah tersebut
seakan-akan menunjukkan
bahwa beliau menerapkan
hadits tersebut berdasarkan
keumumannya dan tidak
beranggapan bahwa hal
tersebut hanya dikhususkan
bagi kedua penghuni kubur
tersebut. Ibnu Rusyaid berkata,
“Apa yang dilakukan oleh Al
Bukhari menunjukkan bahwa
hal tersebut hanya khusus bagi
kedua penghuni kubur tersebut,
oleh karena itu Al Bukhari
mengomentari perbuatan
Buraidah tersebut dengan
membawakan perkataan Ibnu
‘Umar, Sesungguhnya seorang
(di alam kubur) hanya akan
dinaungi oleh hasil amalnya (di
dunia dan bukan pelepah
kurma yang diletakkan di
kuburnya).” ( Fathul Baari
3/223).
Selain itu, pelepah kurma
tersebut ditaruh bersama
dengan jasad beliau, bukan
diletakkan di atas pusara
beliau.
Alasan keempat, alasan lain
yang membatalkan analogi
mereka dan menguatkan
bahwa perbuatan Nabi tersebut
merupakan kekhususan beliau
adalah pengetahuan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bahwa kedua penghuni kubur
tersebut tengah diadzab. Hal ini
merupakan perkara gaib yang
hanya diketahui oleh Allah
ta’ala dan para rasul yang
diberi keistimewaan oleh-Nya
sehingga mampu mengetahui
beberapa perkara gaib dengan
wahyu yang diturunkan
kepadanya. Allah berfirman,
ُﻢِﻟﺎَﻋ ِﺐْﻴَﻐْﻟﺍ ﻼَﻓ ُﺮِﻬْﻈُﻳ ﻰَﻠَﻋ
ِﻪِﺒْﻴَﻏ ﺍًﺪَﺣَﺃ ﻻِﺇ(٢٦) ِﻦَﻣ
ﻰَﻀَﺗْﺭﺍ ْﻦِﻣ ٍﻝﻮُﺳَﺭ ُﻪَّﻧِﺈَﻓ
ُﻚُﻠْﺴَﻳ ِﻦْﻴَﺑ ْﻦِﻣ ِﻪْﻳَﺪَﻳ ْﻦِﻣَﻭ
ِﻪِﻔْﻠَﺧ ﺍًﺪَﺻَﺭ ٢٧) )
“(Dia adalah Rabb) yang
mengetahui yang ghaib, maka
Dia tidak memperlihatkan
kepada seorangpun tentang
yang ghaib itu. Kecuali kepada
rasul yang diridhai-Nya.” (Q.s.
Al Jinn: 26-27).
Kalangan yang
menganalogikan tradisi tebar
bunga dengan perbuatan nabi
tersebut telah mengklaim
bahwa mereka mengetahui
perkara gaib. Mereka
mengklaim mengetahui bahwa
penghuni kubur sedang diadzab
sehingga pusaranya perlu
untuk ditaburi bunga. Sungguh
ini klaim tanpa bukti, tidak
dilandasi ilmu dan termasuk
menerka-nerka perkara gaib
yang dilarang oleh agama.
Alasan kelima, hal ini
mengandung sindiran dan
celaan kepada penghuni kubur,
karena jika alasan mereka
demikian, hal tersebut
merupakan salah satu bentuk
berburuk sangka  (su’uzh
zhan) kepada penghuni kubur
karena menganggapnya
sebagai pelaku maksiat yang
tengah diadzab oleh Allah di
dalam kuburnya sebagai
balasan atas perbuatannya di
dunia. (Rangkuman faidah ini
kami ambil dari Ahkaamul
Janaa-iz, Taisirul ‘Allam dan
uraian dari ustadzuna tercinta,
Abu Umamah hafizhahullah
ta’al a saat mengkaji kitab
‘Umdatul Ahkam ).
Berdasarkan keterangan di
atas, kita dapat mengetahui
bahwa tradisi ini selayaknya
ditinggalkan dan tidak perlu
dilakukan ketika berziarah
kubur karena tercakup dalam
larangan nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Kita juga
mengetahui bahwa tidak
terdapat riwayat valid yang
menyatakan bahwa para
sahabat dan generasi salaf
melakukan tradisi tebar bunga
di atas pusara. Hal ini
menunjukkan bahwa
perbuatan tersebut tidak
dituntunkan oleh syari’at kita.
Oleh karena itu, kita patut
merenungkan pernyataan As
Subki, bahwa segala perbuatan
yang tidak pernah
diperintahkan dan dilakukan
nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan para sahabatnya
merupakan indikasi bahwa
amalan tersebut tidak
disyari’atkan. Dalam
pernyataan beliau tersebut
terkandung kaidah dasar dalam
pensyari’atan sebuah amalan.