Tuesday, December 11, 2012

Perbedaan Hadas dan Najis

Hadats adalah sebuah hukum yang
ditujukan pada tubuh seseorang dimana
karena hukum tersebut dia tidak boleh
mengerjakan shalat. Dia terbagi menjadi
dua:
1. Hadats akbar yaitu hadats yang hanya bisa
diangkat dengan mandi junub, dan
2. Hadats ashghar yaitu yang cukup diangkat
dengan berwudhu atau yang biasa dikenal
dengan nama ‘pembatal wudhu ’.
Adapun najis maka dia adalah semua
perkara yang kotor dari kacamata syariat,
karenanya tidak semua hal yang kotor di
mata manusia langsung dikatakan najis,
karena najis hanyalah yang dianggap kotor
oleh syariat. Misalnya tanah atau lumpur itu
kotor di mata manusia, akan tetapi dia
bukan najis karena tidak dianggap kotor
oleh syariat, bahkan tanah merupakan salah
satu alat bersuci.
Najis terbagi menjadi tiga:
1. Najis maknawiah, misalnya kekafiran.
Karenanya Allah berfirman, “Orang-orang
musyrik itu adalah najis,” yakni bukan
tubuhnya yang najis akan tetapi
kekafirannya .
2. Najis ainiah, yaitu semua benda yang
asalnya adalah najis. Misalnya: Kotoran dan
kencing manusia dan seterusnya.
3. Najis hukmiah, yaitu benda yang asalnya suci
tapi menjadi najis karena dia terkena najis .
Misalnya: Sandal yang terkena kotoran
manusia, baju yang terkena haid atau
kencing bayi, dan seterusnya.
Dari perbedaan di atas kita bisa melihat
bahwa hadats adalah sebuah hukum atau
keadaan, sementara najis adalah benda atau
zat. Misalnya: Buang air besar adalah
hadats dan kotoran yang keluar adalah
najis, buang air kecil adalah hadats dan
kencingnya adalah najis, keluar darah haid
adalah hadats dan darah haidnya adalah
najis.
Kemudian yang penting untuk diketahui
adalah bahwa tidak ada korelasi antara
hadats dan najis, dalam artian tidak semua
hadats adalah najis demikian pula
sebaliknya tidak semua najis adalah hadats.
Contoh hadats yang bukan najis adalah
mani dan kentut. Keluarnya mani adalah
hadats yang mengharuskan seseorang
mandi akan tetapi dia sendiri bukan najis
karena Nabi -alaihishshalatu wassalam-
pernah shalat dengan memakai pakaian
yang terkena mani, sebagaimana disebutkan
dalam hadits Aisyah. Demikian pula buang
angin adalah hadats yang mengharuskan
wudhu akan tetapi anginnya bukanlah najis,
karena seandainya dia najis maka tentunya
seseorang harus mengganti pakaiannya
setiap kali dia buang angin.
Contoh yang najis tapi bukan hadats adalah
bangkai. Dia najis tapi tidak membatalkan
wudhu ketika menyentuhnya dan tidak pula
membatalkan wudhu ketika memakannya,
walaupun tentunya memakannya adalah
haram.
Jadi, yang membatalkan thaharah
hanyalah hadats dan bukan najis.
Karenanya jika seseorang sudah berwudhu
lalu dia buang air maka wudhunya batal,
akan tetapi jika setelah dia berwudhu lalu
menginjak kencing maka tidak membatalkan
wudhunya, dia hanya harus mencucinya
lalu pergi shalat tanpa perlu mengulangi
wudhu , dan demikian seterusnya.
Kemudian di antara perbedaan antara
hadats dan najis adalah bahwa hadats
membatalkan shalat sementara najis tidak
membatalkannya. Hal itu karena bersih dari
hadats adalah syarat syah shalat sementara
bersih dari najis adalah syarat wajib shalat.
Dengan dalil hadits Abu Said Al-Khudri
dimana tatkala Nabi -alaihishshalatu
wassalam- sedang mengimami shalat, Jibril
memberitahu beliau bahwa di bawah sandal
beliau adalah najis. Maka beliau segera
melepaskan kedua sandalnya -sementara
beliau sedang shalat- lalu meneruskan
shalatnya. Seandainya najis membatalkan
shalat tentunya beliau harus mengulangi dari
awal shalat karena rakaat sebelumnya batal.
Tapi tatkala beliau melanjutkan shalatnya,
itu menunjukkan rakaat sebelumnya tidak
batal karena najis yang ada di sandal
beliau. Jadi orang yang shalat dengan
membawa najis maka shalatnya tidak batal,
akan tetapi dia berdoa kalau dia sengaja dan
tidak berdosa, kalau tidak tahu atau tidak
sengaja.
Kesimpulan:
Dari uraian di atas kita bisa memetik
beberapa perbedaan antara hadats dan
najis di kalangan fuqaha` yaitu:
1. Hadats adalah hukum atau keadaan,
sementara najis adalah zat atau benda.
2. Hadats membatalkan wudhu sementara
najis tidak.
3. Hadats membatalkan shalat sementara najis
tidak.
4. Hadats diangkat dengan bersuci (wudhu,
mandi, tayammum), sementara najis
dihilangkan cukup dengan dicuci sampai
hilang zatnya.
Wallahu Ta’ala a’la wa a’lam.
____________
Sumber: http://al-atsariyyah.com/
perbedaan-hadats-dan-najis.html
Tanya jawab:
Assalamu’alaikum, ustad
saya mau bertanya nih…
kalau misalnya celana yang kita pakai
terkena najis,atau percikkan saat kencing,
sah kah jika di pakai sholat ? jika tidak, sah
kah jika dipakai sholat, tetapi di doble
( ditutup ) pakai sarung ?
mohon penjelasannya ustad… syukron…
Waalaikumussalam.
Shalatnya tetap syah pada kedua keadaan di
atas, akan tetapi dia berdosa besar. Karena
tidak membersihkan najis.
Silahkan melihat tanya jawab lainnya di link
berikut: http://al-atsariyyah.com/
perbedaan-hadats-dan-najis.html
___________