Wednesday, December 26, 2012

Hadits Arbain. Semua Perbuatan Bid'ah Tertolak

Dari Ummul mukminin, Ummu ‘Abdillah,
‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata bahwa
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang
mengada-adakan sesuatu dalam urusan
agama kami ini yang bukan dari kami, maka
dia tertolak”.
(Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat
Muslim : “Barangsiapa melakukan suatu
amal yang tidak sesuai urusan kami, maka
dia tertolak”)
[Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718]
Kata “Raddun” menurut ahli bahasa
maksudnya tertolak atau tidak sah. Kalimat
“bukan dari urusan kami” maksudnya bukan
dari hukum kami.
Hadits ini merupakan salah satu pedoman
penting dalam agama Islam yang
merupakan kalimat pendek yang penuh arti
yang dikaruniakan kepada Rasulullah.
Hadits ini dengan tegas menolak setiap
perkara bid’ah dan setiap perkara (dalam
urusan agama) yang direkayasa. Sebagian
ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini
sebagai dasar kaidah bahwa setiap yang
terlarang dinyatakan sebagai hal yang
merusak.
Pada riwayat imam muslim diatas
disebutkan, “Barangsiapa melakukan suatu
amal yang tidak sesuai urusan kami, maka
dia tertolak” dengan jelas menyatakan
keharusan meninggalkan setiap perkara
bid’ah, baik ia ciptakan sendiri atau hanya
mengikuti orang sebelumnya. Sebagian
orang yang ingkar (ahli bid’ah) menjadikan
hadits ini sebagai alas an bila ia melakukan
suatu perbuatan bid’ah, dia mengatakan :
“Bukan saya yang menciptakannya” maka
pendapat tersebut terbantah oleh hadits
diatas.
Hadits ini patut dihafal, disebarluaskan,
dan digunakan sebagai bantahan terhadap
kaum yang ingkar karena isinya mencakup
semua hal. Adapun hal-hal yang tidak
merupakan pokok agama sehingga tidak
diatur dalam sunnah, maka tidak tercakup
dalam larangan ini, seperti menulis Al-
Qur’an dalam Mushaf dan pembukuan
pendapat para ahli fiqih yang bertaraf
mujtahid yang menerangkan permasalahan-
permasalahan furu’ dari pokoknya, yaitu
sabda Rosululloh . Demikian juga
mengarang kitab-kitab nahwu, ilmu hitung,
faraid dan sebagainya yang semuanya
bersandar kepada sabda Rasulullah dan
perintahnya. Kesemua usaha ini tidak
termasuk dalam ancamanhadits
diatas.Wallahu a’lam