Tuesday, December 11, 2012

Tatacara Sholat Bagi Wnita Hamil

Pertanyaan:
Aku perempuan yang sedang hamil. Aku
tidak bisa sujud dengan sempurna karena
tidak nyaman. Apakah sebaiknya aku shalat
sambil duduk saja walaupun aku bisa
berdiri?
Tata Cara Shalat Wanita Hamil:
Kaidah shalat bagi orang yang sakit
adalah ia shalat dengan cara menjalankan
rukun-rukun dan wajib-wajibnya shalat
sesuai kemampuan dan tidak melakukan apa
yang ia tidak mampu. Banyak dalil-dalil
yang menjelaskan mengenai hal ini. Allah
Ta’ala berfirman,
ﺍﻮُﻘَّﺗﺎَﻓ ْﻢُﺘْﻌَﻄَﺘْﺳﺍ ﺎَﻣ َﻪَّﻠﻟﺍ
“Bertakwalah kepada Allah sesuai
kemampuan kalian.” (QS. At Taghabun: 16)
ُﻒِّﻠَﻜُﻳ ﻻ ﺎًﺴْﻔَﻧ ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻻِﺇ ﺎَﻬَﻌْﺳُﻭ
“Allah tidak membebani seseorang kecuali
sesuai kemampuannya.” (QS. Al Baqarah:
286)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ْﻢُﻜُﺗْﺮَﻣَﺃ ﺍَﺫِﺇ ٍﺮْﻣَﺄِﺑ ﺍﻮُﺗْﺄَﻓ ْﻢُﺘْﻌَﻄَﺘْﺳﺍ ﺎَﻣ ُﻪْﻨِﻣ
“Apabila kalian diperintahkan dengan suatu
amalan, maka tunaikanlah semampu
kalian.” (HR. Bukhari, no.7288 dan Muslim
no.1337)
ْﻦَﻋﻭ ِﻦْﺑ َﻥﺍَﺮْﻤِﻋ ٍﻦْﻴَﺼُﺣ ُﻪَّﻠﻟﺍ َﻲِﺿَﺭ ُﻪْﻨَﻋ : َﻝﺎَﻗ
ﻲِﺑ ْﺖَﻧﺎَﻛ ُﺮﻴِﺳﺍَﻮَﺑ ، ُﺖْﻟَﺄَﺴَﻓ َّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ
ِﻪْﻴَﻠَﻋ ُﻪَّﻠﻟﺍ ْﻦَﻋ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﺓﻼَّﺼﻟﺍ َﻝﺎَﻘَﻓ ، ِّﻞَﺻ :
ﺎًﻤِﺋﺎَﻗ ، ْﻢَﻟ ْﻥِﺈَﻓ ْﻊِﻄَﺘْﺴَﺗ ﺍًﺪِﻋﺎَﻘَﻓ ، ْﻢَﻟ ْﻥِﺈَﻓ
ْﻊِﻄَﺘْﺴَﺗ ﻰَﻠَﻌَﻓ ٍﺐْﻨَﺟ
Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, ia
berkata, “Aku pernah mengidap wasir,
kemudian aku bertanya kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai
perihal shalat. Beliau bersabda, “Shalatlah
dengan berdiri, apabila engkau tidak mampu
maka tunaikanlah secara duduk, apabila
engkau tidak mampu juga, maka tunaikanlah
dengan berbaring miring.” (HR. Bukhari
no.1117)
Dengan demikian apabila saudari mampu
shalat dengan berdiri maka wajib bagi Anda
untuk shalat dengan berdiri. Namun apabila
Anda merasa berat untuk berdiri, maka
shalatlah dengan duduk.
Boleh duduk di kursi atau duduk di lantai
saja, tergantung kemampuan dan yang
memudahkan bagi Anda. Hanya saja aku
(Syaikh Shalih al Munajjid) menyarankan
lebih baik duduk di lantai karena sunah
shalat sambil duduk adalah dengan cara
duduk bersila, hal ini tentu saja sulit
dilakukan apabila Anda duduk di kursi.
Syaikh Utsaimin mengatakan, “Apabila
seseorang tidak mampu shalat berdiri, maka
boleh baginya shalat sambil duduk.
Menurutku duduk dengan bersila saat berdiri
dan rukuk lebih utama. Hal ini tidak mudah
apabila seseorang shalat dengan duduk di
kursi.”
Bersila seperti demikian hukumnya tidak
wajib, seseorang bisa duduk dengan cara
yang ia inginkan karena Nabi shallalalhu
‘alaihi wa sallam bersabda “Apabila engkau
tidak bisa dengan duduk” beliau tidak
merinci tata cara duduknya.” (Syarhul
Mumti’, 4:462)
Jadikanlah posisi sujud lebih rendah /
condong dibanding rukuk. Apabila engkau
mampu shalat dengan berdiri, maka
rukuklah dengan menyondongkan badan dan
sujud sambil duduk sambil menyondongkan
badan (tidak perlu sampai meletakkan dahi
di lantai pen.)
Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Barangsiapa
yang mampu berdiri namun berat ketika
rukuk dan sujud, maka kewajiban berdiri ini
belum gugur baginya. Ia tetap shalat dalam
keadaan berdiri dan rukuk dengan
menyondongkan badan ke depan. Pada saat
sujud ia tetap duduk bersila dan
menyondongkan badannya ke depan. Posisi
sujud lebih rendah dibanding rukuk.
Seandainya ia sulit untuk sujud saja, maka
ketika sujud saja ia menyondongkan
badannya ke depan.” (Ahkamu shalatil
maridh wa thaharatihi)
Disadur dari: islamqa.com
Diterjemahkan oleh Ustadz Nurfitri Hadi SS
Hafidzhahullahu (Tim Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com