Tuesday, December 25, 2012

HABIB MUNZIR BERDUSTS ATAS NAMA IMAM SYAFI'I

460 days ago
Terlalu banyak hadits-hadits dari
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
yang mengharamkan menjadikan
kuburan sebagai masjid. Akan
tetapi hal ini ditentang oleh Habib
Munzir. Dan dalam
penentangannya itu Habib Munzir
berdalil dengan beberapa hadits
dan perkataan para ulama.
Akan tetapi sungguh sangat
mengejutkan tatkala saya cek
langsung perkataan para ulama
tersebut ternyata bertentangan
dengan apa yang dipahami oleh
sang Habib. Ternyata…sang Habib
telah melakukan tipu muslihat.
Habib Munzir berkata :
"Berkata Guru dari Imam
Ahmad bin Hanbal, yaitu
Imam Syafii rahimahullah :
Makruh memuliakan
seseorang hingga menjadikan
makamnya sebagai masjid
(*Imam Syafii tidak
mengharamkan memuliakan
seseorang hingga
membangun kuburnya
menjadi masjid, namun beliau
mengatakan makruh), karena
ditakutkan fitnah atas orang
itu atau atas orang lain, dan
hal yang tidak
diperbolehkan adalah
membangun masjid di atas
makam setelah jenazah
dikuburkan, Namun bila
membangun masjid lalu
membuat di dekatnya
makam untuk pewakafnya
maka tak ada
larangannya". Demikian
ucapan Imam Syafii (Faidhul
Qodiir juz 5 hal. 274)"
Demikianlah perkataan Habib
Munzir dalam kitabnya Meniti
Kesempurnaan Iman hal 30)
Saya akan menunjukkan kepada
para pembaca sekalian tentang tipu
muslihat yang telah dilakukan oleh
sang Habib, dengan menukil
langsung teks yang sesungguhnya
dari kitab Faidhul Qodiir Syarh al-
Jaami' As-Shogiir yang dikarang oleh
Al-Munaawi rahimahullah.
Tatkala menjelaskan hadits Nabi
shallahu 'alaihi wa sallam
َﻦَﻌَﻟ ُﻪﻠﻟﺍ ِﺕﺍَﺮِﺋﺍَﺯ ِﺭْﻮُﺒُﻘْﻟﺍ
َﻦْﻳِﺬِﺨَّﺘُﻤْﻟﺍَﻭ ﺎَﻬْﻴَﻠَﻋ َﺪِﺟﺎَﺴَﻤْﻟﺍ
َﺝُﺮُّﺴﻟﺍَﻭ
"Allah melaknat para wanita
penziarah kuburan dan (melaknat)
orang-orang yang menjadikan di
atas kuburan masjid-masjid dan
penerangan"
Al-Munaawi berkata :
(Sabda Nabi) : َﻦْﻳِﺬِﺨَّﺘُﻤْﻟﺍَﻭ ﺎَﻬْﻴَﻠَﻋ
ﺪِﺟﺎَﺴَﻤْﻟﺍ"(Allah melaknat orang-
orang yang menjadikan masjid-
masjid di atas kuburan) karena
padanya ada bentuk berlebih-
lebihan dalam ta'dziim
(pengagungan). Ibnul Qoyyim
berkata, "Dan hadits ini dan hadits-
hadits yang semisalnya adalah
bentuk penjagaan Rasulullah
shallahu 'alaihi wa sallam terhadap
tauhid agar tidak diikuti oleh
kesyirikan dan agar kesyirikan tidak
menutup tauhid, dan untuk
memurnikan tauhid dan sebagai
bentuk kemarahan Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam karena Robnya
disamakan dengan selainNya. As-
Syafii berkata, "Aku benci
diagungkannya seorang makhluk
hingga kuburannya akhirnya
dijadikan masjid, kawatir fitnah
kepadanya dan kepada
masyarakat".
Dikatakan bahwasanya yang dicela
adalah jika menjadikan mesjid di
atas kuburan setelah proses
pemakaman, adapun jika ia
membangun mesjid kemudian
menjadikan di sampingnya kuburan
untuk dikuburkan di situ pewaqif
masjid atau orang yang lain, maka
tidak mengapa.
Zainuddin Al-'Irooqi berkata, "Yang
dzohir bahwasanya tidak ada
perbedaan antara jika dia
membangun masjid dengan niat
untuk dikuburkan di sebagian
masjid maka termasuk dalam
laknat. Bahkan hukumnya haram
jika dikubur di masjid. Jika ia
mempersyaratkan (tatkala
memberi wakaf) agar dikubur di
masjid maka persyaratan tersebut
tidak sah karena bertentangan
dengan kosekuensi wakaf
masjidnya". (Faidul Qodiir Syarh Al-
Jaami' As-Shogiir 5/274)
Demikianlah teks secara lengkap
dari kitab Faidhul Qodiir. Para
pembaca yang budiman
perhatikanlah teks diatas,
ternyata :
Al-Munaawi menukil perkataan
Ibnul Qoyyim, yang Ibnul Qoyyim
sedang menukil perkataan Imam
As-Syafii (perkataan Ibnul Qoyyim
ini bisa dilihat di kitab beliau
Ighootsah Al-Lahfaan, tahqiq Al-
Faqii 1/189), lalu Al-Munawi
menyampaikan suatu pendapat
lantas kemudian Al-Munawi
menukil perkataan Al-'Irooqi yang
membantah pendapat tersebut.
Dari sini tampak tipu muslihat
Habib Munzir dari beberapa sisi:
Pertama :
Habib Munzir berdusta atas nama
Imam As-Syafii dengan menambah
perkataan yang bukan perkataan
Imam As-Syafii, yaitu perkataan
(( dan hal yang tidak
diperbolehkan adalah
membangun masjid di atas
makam setelah jenazah
dikuburkan, Namun bila
membangun masjid lalu
membuat di dekatnya makam
untuk pewakafnya maka tak
ada larangannya )), yang ini jelas
adalah bukan perkataan Imam
Syafii, akan tetapi sebuah
pendapat yang dinukil oleh Al-
Munawi.
Perkataan Imam As-Syafii ini
sangatlah masyhuur, perkataan ini
telah dinukil oleh Abu Ishaaq Asy-
Syiirooziy (wafat 476 H) dalam
kitabnya Al-Muhadzdzab fi Fiqhi Al-
Imaam Asy-Syaafii, beliau
rahimahullah berkata :
"Dan dibenci dibangunnya masjid
di atas kuburan, karena hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-
Gonawi bahwasanya Nabi
shalallahu 'alaihi wa sallam
melarang sholat kearah kuburan
dan berkata, "Janganlah kalian
menjadikan kuburanku sebagai
berhala (sesembahan), karena
sesungguhnya bani Israil telah
binasa karena mereka menjadi
kuburan-kuburan nabi-nabi mereka
sebagai masjid". As-Syafii berkata,
"Dan aku benci diagungkannya
seorang makhluq hingga
kuburannya dijadikan masjid,
kawatir fitnah atasnya dan atas
orang-orang setelahnya" (Al-
Muhadzdzab 1/456, dengan
tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)
Perkataan As-Syiirooziy dan
perkatan Imam As-Syaafii ini juga
dinukil oleh An-Nawawi dalam
kitabnya Al-Majmuu' Syarh Al-
Muhadzdzab (5/288, tahqiq
Muhammad Najiib Al-Muthi'iy).
Kemudian An-Nawawi berkata :
"Dan telah sepakat nash-nash dari
As-Syafii dan juga para ashaab
(para ulama madzhab syafiiyah)
akan dibencinya membangun
masjid di atas kuburan, sama saja
apakah sang mayat masyhur
dengan kesholehan atau selainnya
karena keumuman hadits-hadits
(yang melarang-pen). Ay-Syafii dan
para ashaab berkata, "Dan dibenci
sholat ke arah kuburan, sama saja
apakah sang mayat orang sholeh
ataukah tidak". Al-Haafizh Abu
Muusa berkata, "Telah berkata Al-
Imaam Abul Hasan Az-Za'farooni
rahimhullah : Dan tidak boleh
sholat ke arah kuburannya, tidak
boleh sholat di sisinya dalam
rangka mencari barokah atau
dalam rangka mengagungkannya,
karena hadits-hadits Nabi, wallahu
A'lam".(Demikian perkataan An-
Nawawi dalam Al-Majmuu' syarh
Al-Muhadzdzab 5/289)
Dan perkataan Imam As-Syaafii
yang dinukil oleh Asy-Syiiroozi, An-
Nawawi dan Al-Munaawi sesuai
dengan penjelasan Imam As-Syafii
dalam kitab beliau Al-Umm,
dimana beliau tidak suka jika
kuburan dibangun lebih tinggi dari
satu jengkal, beliau berkata :
"Aku suka jika kuburan tidak
ditambah dengan pasir dari selain
(galian) kuburan itu sendiri. Dan
tidak mengapa jika ditambah pasir
dari selain (galian) kuburan jika
ditambah tanah dari yang lain akan
sangat tinggi. Akan tetapi aku suka
jika kuburan dinaikan di atas tanah
seukuran sejengkal atau yang
semisalnya. Dan aku suka jika
kuburan tidak dibangun dan tidak
dikapur (disemen-pen) karena hal
itu menyerupai perhiasan dan
kesombongan, dan kematian
bukanlah tempat salah satu dari
keduanya (hiasan dan
kesombongan), dan aku tidak
melihat kuburan kaum muhajirin
dan kaum anshoor dikapuri" (Al-
Umm 2/631, tahqiq DR Rif'at Fauzi
Abdul Muththolib, Daar Al-Wafaa')
Kedua :
Habib Munzir tidak amanah dalam
penerjemahan, kata qiila (َﻞْﻴِﻗ)
yang artinya "dikatakan" tidak
diterjemahkan oleh Habib Munzir.
Terjemahan Habib Munzir sbb :
"Berkata Guru dari Imam Ahmad
bin Hanbal, yaitu Imam Syafii
rahimahullah : Makruh memuliakan
seseorang hingga menjadikan
makamnya sebagai masjid (*Imam
Syafii tidak mengharamkan
memuliakan seseorang hingga
membangun kuburnya menjadi
masjid, namun beliau mengatakan
makruh), karena ditakutkan fitnah
atas orang itu atau atas orang lain,
dan hal yang tidak diperbolehkan
adalah membangun masjid di atas
makam setelah jenazah dikuburkan,
Namun bila membangun masjid
lalu membuat di dekatnya makam
untuk pewakafnya maka tak ada
larangannya". Demikian ucapan
Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5
hal. 274)"
Para pembaca yang budiman
perhatikan terjemahan Habib
Munzir, seharusnya terjemahan
yang benar adalah : "…atau atas
orang lain. Dikatakan : dan hal
yang tidak…"
Ini jelas sangat merubah makna,
karena fungsi dari kalimat qiila
( dikatakan ) ada dua:
- Pertama : Menunjukan
pemisah antara perkataan Imam
Syafii dan perkataan selanjutnya
yang bukan merupakan perkataan
Imam As-Syafii
- Kedua : Para penuntut ilmu
telah mengerti bahwasanya para
ulama tatkala menukil suatu
pendapat dan dibuka dengan
perkataan "dikatakan" maka ini
menunjukkan lemahnya pendapat
tersebut.
Ketiga :
Habib Munzir tidak menukil
perkataan Al-Munaawi dalam
Faidhul Qodiir secara sempurna.
Padahal setelah nukilan yang
didustakan kepada Imam Syafii
tersebut, setelah itu Al-Munawi
menukil dari Al-'Irooqi untuk
membantah pendapat tersebut.
Para pembaca yang budiman
perhatikanlah kembali teks
perkataan Al-Munawi berikut ini:
Terjemahannya: "Dikatakan
bahwasanya yang dicela adalah jika
menjadikan mesjid di atas kuburan
setelah proses pemakaman,
adapun jika ia membangun masjid
kemudian menjadikan di
sampingnya kuburan untuk
dikuburkan di situ pewaqif masjid
atau orang yang lain, maka tidak
mengapa.
Zainuddin Al-'Irooqi berkata,
"Yang dzohir bahwasanya tidak
ada perbedaan antara jika dia
membangun mesjid dengan niat
untuk dikuburkan di sebagian
masjid maka termasuk dalam
laknat. Bahkan hukumnya
haram jika dikubur di masjid.
Jika ia mempersyaratkan
(tatkala member wakaf) untuk
dikubur di masjid maka
persyaratan tersebut tidak sah
karena bertentangan dengan
kosekuensi wakaf masjidnya" .
(Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami' As-
Shogiir 5/274)
Maka sungguh saya bertanya
kepada Habib Munzir yang
mulia…"Kenapa anda begitu tega
dan begitu berani memanipulasi
perkataan para ulama…??"
Apakah anda tidak takut dimintai
pertanggung jawaban oleh Allah di
hari akhirat kelak…???!!! Wallahul
must'aaan (Bersambung…)
Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa
sallam-, 24-10-1432 H / 22
September 2011 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com