Wednesday, December 26, 2012

TENTANG TAHLILAN

________
_______
Catatan Tepi untuk direnungi:
Termasuk dalam kategori
hukum yang manakah Tahlilan
[selamatan Kematian] ?
Klasifikasi hukum dalam Islam
secara umum ada 5 (lima) kalau
tidak termasuk; Shahih, Rukhsoh,
Bathil, Rukun, Syarat dan
‘Azimah.(Mabadi’ awaliyyah, Abd
Hamid Hakim)
1. Wajib : Apabila
dikerjakan berpahala,
ditinggalkan berdosa.
2. Sunnah/Mandub :
Apabila dikerjakan
berpahala, ditinggalkan
tidak apa-apa.
3. Mubah : Tidak
bernilai, dikerjakan atau
tidak dikerjakan tidak
mempunyai nilai.
4. Makruh : Dibenci,
apabila dikerjakan
dibenci, apabila
ditinggalkan berpahala.
5. Haram : Dikerjakan
berdosa, ditinggalkan
berpahala.
Pertanyaan :
1. Apakah Tahlilan [yang
dimaksud :Selamatan Kematian]
di dalamnya terkandung ibadah ?
2. Termasuk dalam hukum yang
mana Tahlilan tersebut ?
Jawab :
1. Karena didalamnya
ada pembacaan do’a,
baca Yasin, baca
sholawat, baca Al
Fatikhah, maka ia
termasuk ibadah.
Hukum asal ibadah
adalah “haram” dan
“terlarang”. Kalau Allah
dan Rasulullah tidak
memerintahkan, maka
siapa yang
memerintahkan ?
Apakah yang
memerintahkan lebih
hebat daripada Allah
dan Rasulullah ?
2. Jika hukumnya
“wajib”, maka bila
dikerjakan berpahala,
bila tidak dikerjakan
maka berdosa. Maka
bagi negara lain yang
penduduknya beragama
Islam, terhukumi
berdosa karena tidak
mengerjakan. Ternyata
tahlilan, hanya di
lakukan di sebagian
negara di Asia Tenggara
Wajibkah Tahlilan ?
Ternyata tidak, karena
tidak ada perintah Allah
dan Rasul untuk
melakukan ritual
tahlilan (Selamatan
Kematian : red)
Sunnahkah Tahlilan ?
Ternyata ia bukan
sunnah Rasul, sebab
Rasulullah sendiri
belum pernah
mentahlili istri beliau,
anak beliau dan para
syuhada.
Nah…..berarti
hukumnya bukan
Wajib , juga bukan
Sunnah .
Kalau seandainya
hukumnya Mubah,
maka untuk apa
dikerjakan, sebab ia
tidak mempunyai nilai
(tidak ada pahala dan
dosa, kalau dikerjakan
atau ditinggalkan).
Sudah buang-buang
uang dan buang-buang
tenaga, tetapi tidak ada
nilainya.
Jadi, tinggal 2 (dua)
hukum yang tersisa,
yaitu Makruh dan
Haram. Makruh apabila
dikerjakan dibenci,
apabila ditinggalkan
berpahala. Haram :
Dikerjakan berdosa,
ditinggalkan berpahala.
Jadi….sekarang pilih yang mana ?