Thursday, December 13, 2012

Kufur Difinisi dan Jenisnya


Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan
bin Abdullah Al-Fauzan
[A]. Definisi Kufur
kufur secara bahasa berarti
menutupi. Sedangkan menurut
syara’ kufur adalah tidak
beriman kepada Allah dan
Rasulnya, baik dengan
mendustakannya atau tidak
mendustakannya.
[B]. Jenis Kufur
Kufur ada dua jenis : Kufur
Besar dan Kufur Kecil
Kufur Besar
Kufur besar bisa mengeluarkan
seseorang dari agama Islam.
Kufur besar ada lima macam
[1]. Kufur Karena
Mendustakan
Dalilnya adalah firman Allah.
Artinya : Dan siapakah yang
lebih aniaya daripada orang-
orang yang mengada-adakan
dusta terhadap Allah atau
mendustakan kebenaran
tatkala yang hak itu datang
kepadanya ? Bukankah dalam
Neraka Jahannam itu ada
tempat bagi orang-orang yang
kafir ?” [Al-Ankabut : 68]
[2]. Kufur Karena Enggan dan
Sombong, Padahal
Membenarkan.
Dalilnya firman Allah.
“Artinya : Dan (ingatlah) ketika
Kami berfirman kepada para
Malaikat, ‘Tunduklah kamu
kepada Adam’. Lalu mereka
tunduk kecuali iblis, ia enggan
dan congkak dan adalah ia
termasuk orang-orang
kafir” [Al-Baqarah : 34]
[3]. Kufur Karena Ragu
Dalilnya adalah firman Allah.
“Artinya : Dan ia memasuki
kebunnya, sedang ia aniaya
terhadap dirinya sendiri ; ia
berkata, “Aku kira kebun ini
tidak akan binasa selama-
lamanya, dan aku tidak
mengira Hari Kiamat itu akan
datang, dan jika sekiranya aku
dikembalikan kepada Rabbku,
niscaya akan kudapati tempat
kembali yang baik” Temannya
(yang mukmin) berkata
kepadanya, ‘Apakah engkau
kafir kepada (Rabb) yang
menciptakan kamu dari tanah,
kemudian dari setetes air mani,
kemudian Dia menjadikan
kamu seorang laki-laki ? Tapi
aku (percaya bahwa) Dialah
Allah Rabbku dan aku tidak
menyekutukanNya dengan
sesuatu pun” [Al-Kahfi : 35-38]
[4]. Kufur Karena Berpaling
Dalilnya adalah firman Allah.
“Artinya : Dan orang-orang itu
berpaling dari peringatan yang
disampaikan kepada
mereka” [Al-Ahqaf : 3]
[5]. Kufur Karena Nifaq
Dalilnya adalah firman Allah
“Artinya : Yang demikian itu
adalah karena mereka beriman
(secara) lahirnya lalu kafir
(secara batinnya), kemudian
hati mereka dikunci mati,
karena itu mereka tidak dapat
mengerti” [Al-Munafiqun : 3]
Kufur Kecil
Kufur kecil yaitu kufur yang
tidak menjadikan pelakunya
keluar dari agama Islam, dan ia
adalah kufur amali. Kufur
amali ialah dosa-dosa yang
disebutkan di dalam Al-Qur’an
dan As-Sunnah sebagai dosa-
dosa kufur, tetapi tidak
mencapai derajat kufur besar.
Seperti kufur nikmat,
sebagaimana yang disebutkan
dalam firmanNya.
“Artinya : Mereka mengetahui
nikmat Allah, kemudian
mereka mengingkari dan
kebanyakan mereka adalah
orang-orang kafir” [An-Nahl :
83]
Termasuk juga membunuh
orang muslim, sebagaimana
yang disebutkan dalam sabda
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
“Artinya : Mencaci orang
muslim adalah suatu kefasikan
dan membunuhnya adalah
suatu kekufuran” [Hadits
Riwayat Bukhari dan Muslim]
Dan sabda beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Janganlah kalian
sepeninggalku kembali lagi
menjadi orang-orang kafir,
sebagian kalian memenggel
leher sebagian yang
lain” [Hadits Riwayat Bukhari
dan Muslim]
Termasuk juga bersumpah
dengan nama selain Allah. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda.
“Artinya : Barangsiapa
bersumpah dengan nama
selain Allah, maka ia telah
berbuat kufur atau syirik” [At-
Tirmidzi dan dihasankannya,
serta dishahihkan oleh Al-
Hakim]
Yang demikian itu karena Allah
tetap menjadikan para pelaku
dosa sebagai orang-orang
mukmin. Allah berfirman.
“Artinya : Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas
kamu qishash berkenan dengan
orang-orang yang
dibunuh” [Al-Baqarah : 178]
Allah tidak mengeluarkan
orang yang membunuh dari
golongan orang-orang beriman,
bahkan menjadikannya sebagai
saudara bagi wali yang (berhak
melakukan) qishash[1].
Allah berfirman
“Artinya : Maka barangsiapa
mendapat suatu pemaafan dari
saudarnya, hendaklah (yang
memaafkan) mengikuti dengan
cara yang baik, dan hendaklah
(yang diberi ma’af) membayar
(diat) kepada yang memberi
maaf dengan cara yang baik
(pula)” Al-Baqarah : 178]
Yang dimaksud dengan
saudara dalam ayat di atas –
tanpa diargukan lagi- adalah
saudara seagama, berdasarkan
firman Allah.
“Artinya : Dan jika ada dua
golongan dari orang-orang
mukmin berperang maka
damaikanlah antara keduanya.
Jika salah satu dari kedua
golongan itu berbuat aniaya
terhadap golongan yang lain,
maka perangilah golongan
yang berbuat aniaya itu
sehingga golongan itu kembali,
kepada perintah Allah, jika
golongan itu telah kembali
(kepada perintah Allah), maka
damaikanlah antara keduanya
dengan adil dan berlaku
adillah. Sesungguhnya Allah
menyukai orang berlaku adil.
Sesungguhnya orang-orang
mukmin adalah bersaudara
karena itu damaikanlah antara
kedua saudaramu dan
bertakwalah kepada Allah
supaya kamu mendapat
rahmat” [Al-Hujurat : 9-10] [2]
Kesimpulan Perbedaan Antara
Kufur Besar Dan Kufur Kecil
[1]. Kufur besar mengeluarkan
pelakunya dari agama Islam
dan menghapuskan (pahala)
amalnya, sedangkan kufur
kecil tidak menjadikan
pelakunya keluar dari agama
Islam, juga tidak
menghapuskan (pahala)nya
sesuai dengan kadar
kekufurannya, dan pelakunya
tetap dihadapkan dengan
ancaman.
[2]. Kufur besar menjadikan
pelakunya kekal dalam neraka,
sedankan kufur kecil, jika
pelakunya masuk neraka maka
ia tidak kekal di dalamnya, dan
bisa saja Allah memberikan
ampunan kepada pelakunya,
sehingga ia tiada masuk neraka
sama sekali.
[3]. Kufur besar menjadikan
halal darah dan harta
pelakunya, sedangkan kufur
kecil tidak demikian.
[4]. Kufur besar
mengharuskan adanya
permusuhan yang
sesungguhnya, antara
pelakunya dengan orang-orang
mukmin. Orang-orang mukmin
tidak boleh mencintai dan setia
kepadanya, betapun ia adalah
keluarga terdekat. Adapun
kufur kecil, maka ia tidak
melarang secara mutlak
adanya kesetiaan, tetapi
pelakunya dicintai dan diberi
kesetiaan sesuai dengan kadar
keimanannya, dan dibenci
serta dimusuhi sesuai dengan
kemaksiatannya.
Hal yang sama juga dikatakan
dalam perbedaan antara
pelaku syirik besar dan syirik
kecil
[Disalin dari kitab At-Tauhid Lis
Shaffitss Tsalis Al-Ali, Edisi
Indonesia Kitab Tuhid 3,
Penulis Dr Shalih bin Fauzan
bin Abdullah Al-Fauzan,
Penerjemah Ainul Harits Arifin
Lc, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. Qishash ialah mengambil
pembalasan yang sama.
Qishash itu tidak dilakukan bila
yang membunuh mendapat
pemaafan dari ahlis waris yang
terbunuh yaitu dengan
membayar diat (ganti rugi)
yang wajar. Pembayaran diat
diminta dengan baik, umpanya
dengan tidak mendesak yang
membunuh, dan yang
membunuh hendaknya
membayar dengan baik,
umpanya dengan tidak
menangguh-nagguhkannya.
Bila ahli waris si korban
sesudah Allah menjelaskan
hukum-hukum ini membunuh
yang bukan si pembunuh atau
membunuh si pembunuh
setelah menerima diat maka
terhadapnya di dunia di ambil
qishah dan di akhirat dia
mendapat siksa yang pedih,-
pent
[2]. Lihat Syarhhuts
Thahawiyah hal.361, cet. Al-
Maktab Al-Islami.
Sumber: http://almanhaj.or.id/
content/1795/slash/0