Tuesday, December 25, 2012

As Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz

Syaikh Bin Baz, menurut Syaikh Muqbil Bin
Hadi Al Wadi’i, adalah seorang tokoh ahli
fiqih yang diperhitungkan di jaman kiwari
ini, sebagaimana Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al Albani juga seorang ulama
ahlul hadits yang handal masa kini. Untuk
mengenal lebih dekat siapa beliau, mari kita
simak penuturan beliau mengungkapkan
data pribadinya berikut ini.
Syaikh mengatakan, “Nama lengkap saya
adalah Abdul ‘Aziz Bin Abdillah Bin
Muhammad Bin Abdillah Ali (keluarga) Baz.
Saya dilahirkan di kota Riyadh pada bulan
Dzulhijah 1330 H. Dulu ketika saya baru
memulai belajar agama, saya masih bisa
melihat dengan baik. Namun qodarullah
pada tahun 1346 H, mata saya terkena
infeksi yang membuat rabun. Kemudian
lama-kelamaan karena tidak sembuh-
sembuh mata saya tidak dapat melihat sama
sekali. Musibah ini terjadi pada tahun 1350
Hijriyah. Pada saat itulah saya menjadi
seorang tuna netra. Saya ucapkan
alhamdulillah atas musibah yang menimpa
diri saya ini. Saya memohon kepada-Nya
semoga Dia berkenan menganugerahkan
bashirah (mata hati) kepada saya di dunia
ini dan di akhirat serta balasan yang baik di
akhirat seperti yang dijanjikan oleh-Nya
melalui nabi Muhammad Sholallahu ‘Alaihi
Wasallam atas musibah ini. Saya juga
memohon kepadanya keselamatan di dunia
dan akhirat.
Mencari ilmu telah saya tempuh semenjak
masa anak-anak. Saya hafal Al Qur’anul
Karim sebelum mencapai usia baligh.
Hafalan itu diujikan di hadapan Syaikh
Abdullah Bin Furaij. Setelah itu saya
mempelajari ilmu-ilmu syariat dan bahasa
Arab melalui bimbingan ulama-ulama kota
kelahiran saya sendiri. Para guru yang
sempat saya ambil ilmunya adalah:
Syaikh Muhammad Bin Abdil Lathif Bin
Abdirrahman Bin Hasan Bin Asy Syaikh
Muhammad Bin Abdul Wahhab, seorang
hakim di kota Riyadh.
Syaikh Hamid Bin Faris, seorang pejabat
wakil urusan Baitul Mal, Riyadh.
Syaikh Sa’d, Qadhi negeri Bukhara, seorang
ulama Makkah. Saya menimba ilmu tauhid
darinya pada tahun 1355 H.
Samahatus Syaikh Muhammad Bin Ibrahim
Bin Abdul Lathief Alu Syaikh, saya
bermuzalamah padanya untuk mempelajari
banyak ilmu agama, antara lain: aqidah,
fiqih, hadits, nahwu, faraidh (ilmu waris),
tafsir, sirah, selama kurang lebih 10 tahun.
Mulai 1347 sampai tahun 1357 H.
Semoga Allah membalas jasa-jasa mereka
dengan balasan yang mulia dan utama.
Dalam memahami fiqih saya memakai
thariqah (mahdzab -red) Ahmad Bin Hanbal
[1] rahimahullah. Hal ini saya lakukan bukan
semata-mata taklid kepada beliau, akan
tetapi yang saya lakukan adalah mengikuti
dasar-dasar pemahaman yang beliau
tempuh. Adapun dalam menghadapi ikhtilaf
ulama, saya memakai metodologi tarjih,
kalau dapat ditarjih dengan mengambil dalil
yang paling shahih. Demikian pula ketika
saya mengeluarkan fatwa, khususnya bila
saya temukan silang pendapat di antara
para ulama baik yang mencocoki pendapat
Imam Ahmad atau tidak. Karena AL HAQ
itulah yang pantas diikuti. Allah berfirman
(yang artinya -red), “Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul
dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika
kamu berlainan pendapat tentang sesuatu
maka kembalikanlah dia kepada Allah (Al
Qur’an) dan Rasul-Nya (As Sunnah) jika
kamu benar-benar beriman kepada Allah
dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya” (An Nisa:59)”
TUGAS-TUGAS SYAR’I
” Banyak jabatan yang diamanahkan kepada
saya yang berkaitan dengan masalah
keagamaan. Saya pernah mendapat tugas
sebagai:
Hakim dalam waktu yang panjang, sekitar 14
tahun. Tugas itu berawal dari bulan Jumadil
Akhir tahun 1357 H.
Pengajar Ma’had Ilmi Riyadh tahun 1372 H
dan dosen ilmu fiqih, tauhid, dan hadits
sampai pada tahun 1380 H.
Wakil Rektor Universitas Islam Madinah
pada tahun 1381-1390 H.
Rektor Universitas Islam Madinah pada
tahun 1390 H menggantikan rektor
sebelumnya yang wafat yaitu Syaikh
Muhammad Bin Ibrahim Ali Syaikh. Jabatan
ini saya pegang pada tahun 1389 sampai
dengan 1395 H.
Pada tanggal 13 bulan 10 tahun 1395 saya
diangkat menjadi pimpinan umum yang
berhubungan dengan penelitian ilmiah,
fatwa-fawa, dakwah dan bimbingan
keagamaan sampai sekarang. Saya terus
memohon kepada Allah pertolongan dan
bimbingan pada jalan kebenaran dalam
menjalankan tugas-tugas tersebut.
Disamping jabatan-jabatan resmi yang
sempat saya pegang sekarang, saya juga
aktif di berbagai organisasi keIslaman lain
seperti:
Anggota Kibarul Ulama di Makkah.
Ketua Lajnah Daimah (Komite Tetap)
terhadap penelitian dan fatwa dalam
masalah keagamaan di dalam lembaga
Kibarul Ulama tersebut.
Anggota pimpinan Majelis Tinggi Rabithah
‘Alam Islami.
Pimpinan Majelis Tinggi untuk masjid-
masjid.
Pimpinan kumpulan penelitian fiqih Islam di
Makkah di bawah naungan organisasi
Rabithah ‘Alam Islami.
Anggota majelis tinggi di Jami’ah Islamiyah
(universitas Islam -red), Madinah.
Anggota lembaga tinggi untuk dakwah Islam
yang berkedudukan di Makkah.
Mengenai karya tulis, saya telah menulis
puluhan karya ilmiah antara lain:
Al Faidhul Hilyah fi Mabahits Fardhiyah.
At Tahqiq wal Idhah li Katsirin min Masailil
Haj wal Umrah Wa Ziarah (Tauhdihul
Manasik – ini yang terpenting dan
bermanfaat – aku kumpulkan pada tahun
1363 H). Karyaku ini telah dicetak ulang
berkali-kali dan diterjemahkan ke dalam
banyak bahasa (termasuk bahasa Indonesia
-pent).
At Tahdzir minal Bida’ mencakup 4
pembahasan (Hukmul Ihtifal bil Maulid Nabi
wa Lailatil Isra’ wa Mi’raj, wa Lailatun Nifshi
minas Sya’ban wa Takdzibir Ru’yal
Mar’umah min Khadim Al Hijr An Nabawiyah
Al Musamma Asy Syaikh Ahmad).
Risalah Mujazah fiz Zakat was Shiyam.
Al Aqidah As Shahihah wama Yudhadhuha.
Wujubul Amal bis Sunnatir Rasul Sholallahu
‘Alaihi Wasallam wa Kufru man Ankaraha.
Ad Dakwah Ilallah wa Akhlaqud Da’iyah.
Wujubu Tahkim Syar’illah wa Nabdzu ma
Khalafahu.
Hukmus Sufur wal Hijab wa Nikah As Sighar.
Naqdul Qawiy fi Hukmit Tashwir.
Al Jawabul Mufid fi Hukmit Tashwir.
Asy Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab
(Da’wah wa Siratuhu).
Tsalatsu Rasail fis Shalah: Kaifa Sholatun
Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, Wujubu
Ada’is Shalah fil Jama’ah, Aina Yadha’ul
Mushalli Yadaihi hinar Raf’i minar Ruku’.
Hukmul Islam fi man Tha’ana fil Qur’an au fi
Rasulillah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam.
Hasyiyah Mufidah ‘Ala Fathil Bari – hanya
sampai masalah haji.
Risalatul Adilatin Naqliyah wa Hissiyah ‘ala
Jaryanis Syamsi wa Sukunil ‘Ardhi wa
Amakinis Su’udil Kawakib.
Iqamatul Barahin ‘ala Hukmi man Istaghatsa
bi Ghairillah au Shaddaqul Kawakib.
Al Jihad fi Sabilillah.
Fatawa Muta’aliq bi Ahkaml Haj wal Umrah
wal Ziarah.
Wujubu Luzumis Sunnah wal Hadzr minal
Bid’ah.”
Sampai di sini perkataan beliau yang saya
(Ustadz Ahmad Hamdani -red) kutip dari
buku Fatwa wa Tanbihat wa Nashaih hal
8-13.
AKIDAH DAN MANHAJ DAKWAH
Akidah dan manhaj dakwah Syaikh ini
tercermin dari tulisan atau karya-karyanya.
Kita lihat misalnya buku Aqidah Shahihah
yang menerangkan aqidah Ahlus Sunnah wal
Jama’ah, menegakkan tauhid dan
membersihkan sekaligus memerangi
kesyirikan dan pelakunya. Pembelaannya
kepada sunnah dan kebenciannya terhadap
kebid’ahan tertuang dalam karya beliau yang
ringkas dan padat, berjudul At Tahdzir ‘alal
Bida’ (sudah diterjemahkan -pent).
Sedangkan perhatian (ihtimam) dan
pembelaan beliau terhadap dakwah
salafiyah tidak diragukan lagi. Beliaulah
yang menfatwakan bahwa firqatun najiyah
(golongan yang selamat -red) adalah para
salafiyyin yang berpegang dengan kitabullah
dan sunnah Nabi Sholallahu ‘Alaihi
Wasallam dalam hal suluk (perilaku) dan
akhlaq serta aqidah. Beliau tetap gigih
memperjuangkan dakwah ini di tengah-
tengah rongrongan syubhat para da’i
penyeru ke pintu neraka di negerinya
khususnya dan luar negeri beliau pada
umumnya, hingga al haq nampak dan
kebatilan dilumatkan. Agaknya ini adalah
bukti kebenaran sabda Nabi Sholallahu
‘Alaihi Wasallam (yang artinya), “Akan tetap
ada pada umatku kelompok yang
menampakkan kebenaran (al haq), tidak
memudharatkan mereka orang yang mencela
atau menyelisihinya”
Foot note:
[1] Mahdzab secara istilah yakni mengikuti
istilah-istilah Ahmad Bin Hanbal dalam
mempelajari masalah fiqih atau hadits.
Bukan Mahdzab syakhsyi yaitu mengambil
semua hadits yang diriwayatkannya.
Sumber: SALAFY Edisi XXV/1418 H/1998 M
hal 48-49
Judul Asli: “Syaikh Bin Baz Mutjahid dan Ahli
Fiqih Jaman Ini”
WAFAT BELIAU (Keterangan tambahan)
Beliau wafat pada hari Kamis, 27 Muharram
1420 H / 13 Mei 1999 M. Semoga Allah
Subhanahu Wata’ala merahmatinya. Amin.
Sumber keterangan tambahan:
www.fatwaonline.com
http://ghuroba.blogsome.com